Lindungi Pedagang Kecil, Gresik dan Probolinggo Stop Ijin Minimarket, Bagaimana Dengan Jambi?
Demi melindungi keberadaan pedagang kecil, sejumlah daerah mulai membatasi jumlah minimarket.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan DPM-PTSP, Bambang Irianto, dari 179 unit diantaranya Indomaret ada 98 unit, Alfamart ada 65 unit dan Alfamidi ada 16 unit.
"Saat ini masih ada sekitar 14 berkas toko modern yang sedang dalam proses perizinan. Serta ada 28 unit berkas permohonan baru yang telah diterima," ujarnya.
Data berbeda dimiliki Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dispkoperindag) Kabupaten Gresik lebih banyak dari yang dimiliki DPM-PTSP.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Agus Budiono mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan, toko modern di Kabupaten Gresik ternyata jumlahnya mencapai 252 unit.
“Kami memiliki tugas untuk mengawasi terkait produk dagang yang ada di toko-toko modern. Makanya kami juga memiliki data. Tapi kami tidak berwenang untuk memastikan data mana yang benar dan yang salah,” ungkapnya.
Hal berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan. OPD yang bertugas untuk menegakkan perda ini memiliki data yang berbeda dengan DPM-PTSP dan Diskoperindag bahkan lebih sedikit.
Jumlah toko modern di Kabupaten Gresik hanya 188 unit. Jumlah Indomaret ada 95 unit, Alfamart 76 unit dan Alfamidi ada 17 unit.
Namun, hanya 63 unit yang memiliki izin lengkap, yakni Indomaret 39 unit, Alfamart 19 unit dan Alfamidi 5 unit.
"Hasil identifikasi yang kami lakukan, kurang dari separuh yang izinnya lengkap," tuturnya.
Sudah Dimulai di Probolinggo
Pada 2012 lalu Pemkot Probolinggo menghentikan perijinan dan pendirian minimarket di kampung-kampung dan di jalan protokol selamanya.
Sebab, hal itu bisa mengancam keberadaan pedagang tradisional yang mencari sesuap nasi untuk keluarganya.
Namun, Badan Pelayanan Perijinan (BPP ) Kota Probolinggo tak menghentikan secara penuh bila lokasinya bukan di daerah perkampungan warga dan jalan protokol. Kepala BPP Tartib Gunawan dilansir Kompas.com mengatakan, pihaknya cuma membatasi pendirian minimarket waralaba di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian Pemkot kepada pedagang kecil. "Setiap permohonan perijinan pendirian minimarket waralaba kita kaji secara dalam, manfaat dan mafsadatnya bagi pedagang kecil," ujarnya, Minggu (25/3/2012).
Sejauh ini, memang tak satupun minimarket waralaba yang berada di dua kawasan terlarang tersebut. Kata Tartib, minimarket waralaba hanya boleh berdiri di pusat perdagangan. Bila di lokasi itu, maka persaingannya seimbang antar-minimarket waralaba. Bagaimana dengan minimarket non waralaba yang dimiliki warga biasa? "Ya, boleh-boleh saja. Tapi minimarket non waralaba juga dilarang bila bangunannya seperti pasar modern di perkampungan. Selain itu, kami beri kemudahan perijinannya," jawab Tartib. Di Kota Probolinggo, ada sejumlah minimarket waralaba.
Yakni, Indomaret sebanyak 9 unit, Alfamart 7 unit, dan hypermarket Giant 1 unit. Untuk KDS dan GM, kata Tartib, bukan waralaba karena milik perorangan. Tartib menambahkan, pihaknya tidak serta merta menolak perijinan minimarket waralaba, tapi mengkaji lebih dalam. Pasalnya, Pemkot memang berkeinginan untuk memberdayakan UKM sekaligus mengundang para investor di Kota Probolinggo guna membukan lapangan kerja baru. "Kita harus tahu, kapan memberdayakan UKM dan kapan mendatangkan investasi," pungkasnya.