Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun, Ini Kata Wakil Kajati Jambi

"Kasus ini memang penangannya sensitif sehingga diambil alih Kejagung. Kita sifatnya hanya menunggu,"

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Wakil Kajati Jambi, Yuspar, saat Kunker di Sarolangun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus Izin Usaha Pertambang (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini dikatakan Yuspar, Wakil Kepala Kejati Jambi (Wa Kajati) saat melakukan kunjungan kerjanya ke Sarolangun, baru-baru ini. Pihaknya kata Yuspar, masih menunggu perkembangan penyidikan oleh Kejagung.

Menurut Yuspar, dalam penanganan kasus tersebut, harus teliti dan hati-hati sehingga penanganan sampai ke Kejagung RI.

Baca: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Baca: Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun, Sekda: Kasus Itu Tumpang Tindih

Baca: Kasus Suami Bunuh Isterinya di Muarojambi, Segera Disidang, Kejari Lakukan Pelimpahan Tahap 2

"Kasus ini memang penangannya sensitif sehingga diambil alih Kejagung. Kita sifatnya hanya menunggu," kata Wa Kajati, Rabu (20/2/2019), Dalam kunjungan kerja untuk evaluasi kinerja di Kejari Sarolangun.

Terkait ada atau tidaknya sasaran tersangka baru di luar enam orang pengusaha itu, ia tidak menjelaskan secara detail karena katanya ini sudah menjadi kewenangan lembaga di atasnya (Kejagung, Red).

"Soal itu nanti kita lihat saja nanti perkembangannya ya, karena itu penyidiknya dari kejaksaan agung. Artinya penetapannya juga dari Kejagung juga," katanya.

Baca: Coba Minum Kopi Pakai Minyak Kelapa, Bagus Untuk Kesehatan

Baca: Terobsesi Jadi Seleb, Pria Ini Minum Segalanya Termasuk Minyak Goreng Setiap Hari Hingga Tewas

Baca: Taktik Kopassus Super Cerdas Tiada Matinya, 30 Hantu Putih Taklukkan 3.000 Musuh Bersenjata

Diketahui, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dalam kasus tersebut, rerata yang menjadi tersangka adalah pimpinan perusahaan tambang ternama. Sampai saat ini kejaksaan Agung RI masih melakukan pemeriksaan atas dugaan yang merugikan negara sebesar Rp92,5 miliar itu.

Hingga saat ini, kasus ini masih disidik Kejaksaan Agung RI. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved