Kasus Suami Bunuh Isterinya di Muarojambi, Segera Disidang, Kejari Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Diketahui Istri tersangka bernama Yuliana, yang di temukan tewas bersimbah darah di ruko tempat tinggalnya di RT 1, Desa Bukit Baling,
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi (Kejari) melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Kasi Pidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko, Kamis (21/2/2019) mengatakan, bekas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, hari ini akan dilakukan tahap dua kasus pembunuhan di Bukit Baling," ujarnya.
Baca: Taktik Kopassus Super Cerdas Tiada Matinya, 30 Hantu Putih Taklukkan 3.000 Musuh Bersenjata
Baca: TNI Kodam II Sriwijaya Bangun Kemandirian Warga SAD, Sudah 2 Temenggung, Tinggal di Kampung Madani
Baca: Alasan Pinjam Korek, Napi Coba Kabur Dari Penjara, Ternyata Ia Bersembunyi di Tempat Ini
Sebelumnya rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, telah digelar pihak Kejari Muarojambi bersama Satreskrim Polres Muarojambi.
Adapun rekontruksi ini dilakukan setelah Satreskrim polres Muarojambi menetapkan suami dari korban sebagai tersangka. Informasi yang di peroleh, di ketahui tersangka bernama Alex.
Baca: Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi
Baca: Fortuner Masuk Jurang 75 Meter, Begini Kondisi 7 Orang Penumpang di Dalamnya
Baca: Masnah Busro Hadiri Launcing Gerakan Indonesia Bersih Rapat Kerja Nasional Pusat dan Daerah
Diketahui Istri tersangka bernama Yuliana, yang di temukan tewas bersimbah darah di ruko tempat tinggalnya di RT 1, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi Jum'at (26/10/2019) lalu.
Sementara itu, saat ditanya kepastian jam berapa akan di gelar tahap dua, Kasi Pidum masih belum bisa memastikan.
"Nanti kita kabari, tapi hari ini itu tahap dua nya,"sebutnya.(*)
