Dinilai Kriminalisasi Lukas Enembe, Masyarakat Adat Papua Jatuhkan Denda Rp 10 Triliun ke KPK

Masyarakat adat Papua menjatuhkan sanksi terhadap KPK berupa denda adat kepada KPK sebesar Rp 10 Triliun

Editor:
Wartakota/Istimewa
Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 Triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM- Masyarakat adat Papua menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajaran.

Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua bahkan telah menjatuhkan sanksi terhadap KPK berupa denda adat kepada  sebesar Rp 10 Triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya.

Pembunuhan karakter itu dilakukan pegawai KPK dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Peristiwa itu berujung pelaporan dugaan pengeroyokan pegawai KPK oleh pegawai Pemprov Papua.

Baca: Sudjiwo Tedjo Samakan Debat Capres dengan Lukisan Abstrak Di dalam Lukisan Tak Menjelaskan Apa-apa

Baca: Siapkan Waktu Anda, Datang ke Festival Menyumbun untuk Cari Kerang Laut di Pesisir Tanjab Timur

Baca: Unggah Foto Wasit,Wakil Satgas Antimafia Bola Krishna Murti, Dituding Sudutkan Persija Jakarta

Saat itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal.

Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi Gubernur Papua oleh KPK yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua," kata Roy.

"Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," imbuh Roy kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Baca: Ratusan Orang Warga Seleman Padati Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kasus Pembakaran Rumah

Baca: Penasihat Hukum Meriyah dan Jaksa Saling Bantah di Depan Hakim, Kasus Anggaran PAUD

Baca: Penelitian Membuktikan Sentuhan Tangan Pasangan Mampu redakan Rasa Sakit

Denda KPK Dari 5 Wilayah Hukum Adat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved