Dinilai Kriminalisasi Lukas Enembe, Masyarakat Adat Papua Jatuhkan Denda Rp 10 Triliun ke KPK

Masyarakat adat Papua menjatuhkan sanksi terhadap KPK berupa denda adat kepada KPK sebesar Rp 10 Triliun

Editor:
Wartakota/Istimewa
Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 Triliun. 

Argo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen, dalam kasus ini Kamis (14/2/2019).

Surat pemanggilan katanya diberikan kepada kantor penghubung Pemprov Papua di Jakarta.

"Dalam surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik kemarin, kami minta yang bersangkutan hadir Senin 18 Februari 2019," kata Argo.

Sebelumnya kata Argo penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sekda Papua untuk diperiksa Kamis (14/2/2019).

"Namun yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa hadir karena aktivitas dan kesibukan yang tak bisa ditinggalkan," katanya.

Karenanya kata Argo penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, agar yang bersangkutan bisa hadir Senin (18/2/2019).

Kuasa Hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening sudah meminta kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan terhadap Sekda Papua, yang dijadwalkan Kamis (14/2/2019).

Permohonan penundaan kata Roy dituangkan dalam surat yang diserahkan langsung ke penyidik, Rabu (13/2/2019).

"Saya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi untuk Sekretaris Daerah Propinsi Papua, bapak Hery. Sehubungan dengan aktifitas beliau sebagai Sekretaris Daerah dan mendampingi pak Gubernur di Jayapura, maka ia tidak bisa datang untuk pemeriksaan Kamis. Kami mengusulkan agar ditunda satu minggu," kata Stefanus Roy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Menurut Roy, pada prinsipnya Pemprov Papua mendukung agar penyidik segera mengungkap motif atau latar belakang sesungguhnya di balik peristiwa ini.

"Motifnya adalah OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang gagal, yang mengakibatkan adanya dugaan peristiwa seperti yang dilaporkan," kata Roy.

Sebelumnya Sespri Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Elpius Huqi juga meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Sedianya Elpius diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Saat itu Roy selaku kuasa hukum mendatangi penyidik Senin.

Usai bertemu penyidik, Roy memastikan pemeriksaan Elpius ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.

Ia mengatakan Elpius tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Senin, karena sedang bertugas mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru pulang dari Surabaya.

Saat itu Roy mengaku mengusulkan dan meminta penyidik mempertimbangkan agar pemeriksaan seluruh saksi dari pejabat Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua dalam kasus ini dilakukan di Jayapura.

"Karena saksi dari kami ini bukan satu tapi ada 20 orang, maka kami meminta penyidik mempertimbangkan agar pemeriksaan saksi yang semuanya pejabat Pemprov Papua ini dilakukan di Jayapura," kata Roy.

Roy menjelaskan semua saksi dari pihaknya adalah pejabat di Papua mulai dari Kepala Dinas dan staf di Pemprov Papua, anggota DPRD Papua, Sekda Papua, dan lain sebagainya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argi Yuwono mengaku penyidik tengah mempertimbangkan untuk memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jayapura, Papua.

"Penyidik sedang mempertimbangkan teknis pemeriksaan saksi dari Pemprov Papua. Penyidik yang akan lebih memahami dan mengetahuinya," kata Argo.

Karenanya menurut Argo tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan di Jayapura, Papua, dimana nantinya Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Papua.

"Apakah penyidik kami nanti yang ke Papua atau dari penyidik Polda Papua yang memeriksa, semua sedang dipertimbangkan. Intinya itu semua teknis, dan penyidik yang akan memastikannya," kata Argo.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, terkait Pasal 170 KUHP, serta Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang menghalang-halangi, Minggu (3/2/2019).

Kasus pengeroyokan diduga terjadi pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu korban sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespon laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi saat rapat evaluasi anggaran Pemprov Papua digelar di sana.

Saat itu, hadir di sana Gubernur Papua Lukas Enembe serta jajarannya, DPRD Papua dan pihak Kemendagri.

Penyidik sudah menaikan status laporan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena dianggap sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Atas hal ini Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Laporan tercatat dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengeroyokan Pegawai KPK, Masyarakat Adat Papua Denda KPK Rp 10 Triliun, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/18/pengeroyokan-pegawai-kpk-masyarakat-adat-papua-denda-kpk-rp-10-triliun?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved