Penasihat Hukum Meriyah dan Jaksa Saling Bantah di Depan Hakim, Kasus Anggaran PAUD
Penasihat hukum kasus dugaan korupsi PAUD dengan terdakwa Heriyah, saling bantah dengan jaksa. Itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat hukum kasus dugaan korupsi PAUD dengan terdakwa Heriyah, saling bantah dengan jaksa. Itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/2).
"Kami tetap pada pendirian bahwa inspektorat tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara," kata penasihat hukum Heriyah yang saat iu menggunakan jilbab merah jambu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menekankan kerugian yang disebabkan perbuatan Heriyah.
Melihat hal ini, hakim memutuskan menunda sidang untuk kemudian berangkat ke tahap putusan.
"Kita tunda 2 minggu, tepatnya 4 Maret," ungkap ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU yang dihadiri oleh Mubaroq dan Handoko menuntut terdakwa Heriyah dengan tiga tahun enam bulan penjara.
“Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan empat bulan kurungan. Juga dikenakan uang pengganti Rp 1.068.481.100. dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti dengan enam bulan kurungan,” jelas Mobaroq.
Dalam kasus ini, Heriyah diduga melakukan korupsi PAUD sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran yang dikucurkan, yakni anggaran 2014 senilai Rp 6 miliar, anggaran 2015 Rp 5 miliar dan 2016 Rp 7 miliar.
Skor Debat Capres 2019 Kedua Jokowi Vs Prabowo, Ini Faktor yang Disebut Bikin Unggul Telak
Ini Rencana Pemkab Sarolangun Rekrutmen P3K Tahap Kedua, Terungkap Alasannya
Selisih Tajam Skor Debat Capres 2019 Kedua, Ini Pendapat Dua Kubu dan Hasil Survei
VIRAL - Disebut Rusak Hubungan Billy Syahputra dan Hilda Vitria, Angela Lee Meradang