Bertahun-tahun Berkonflik, PT.AAS dan Warga Mandiangin Sepakat Damai

Konflik antara PT.AAS dengan masyarakat Kecamatan Mandiangin yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai, kini menemui titik terang.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Pihak PT.AAS dengan masyarakat Kecamatan Mandiangin sepakat damai. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Konflik antara PT.AAS dengan masyarakat Kecamatan Mandiangin yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai, kini menemui titik terang.

Kelompok warga Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun bersama pihak PT Agronusa Alam Sajahtera (PT AAS) bersepakat menghentikan konflik antara keduanya dalam bentuk penandatanganan MoU di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (29/1).

"Hari ini kita mendampingi kesepakatan penghentian konflik, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam bentuk MoU bersama dan yang difasilitasi oleh pihak Dinas Kuhutanan Provinsi Jambi," kata Edi Zuhdi dari organisasi Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, pendamping masyarakat Sialang Betuah, Selasa (29/1).

Ia mengatakan, dalam MoU itu bahwa pihak pertama sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI nomor: SK.nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22 hektare.

Baca: Kepala UPT Samsat Muarojambi Beberkan Modus Penipuan Mantan Anak Buahnya

Baca: Urus Perubahan Nopol Mobil Dinas, Satpol PP Muarojambi Malah Kena Tipu Oknum UPT Samsat

Baca: VIDEO: Detik-detik Aksi Begal di Medan Terekam CCTV, Korban Sempat Berikan Perlawanan

Baca: 24 Orang Kena DBD, Dinkes Sarolangun Ajak Puskesmas Hingga Kades Berantas DBD

Baca: Ribuan Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke Kota Jambi, Kerinci, di Bungo Dikirimi 17 Karung

"Dan pihak kedua adalah masyarakat Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini," katanya.

Ia menjelaskan. Adapun tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik dengan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan para pihak.

"Objek dalam kesepakatan ini adalah lahan dalam areal kerja pihak perusahaan seluas lebih kurang 2.308 hektare. Yang akan dilakukan verifikasi dan validasi yang terbagi dalam beberapa peruntukan," kata Edi.

Yaitu yang disebut dengan lahan untuk budidaya tanaman karet dan tanaman pangan padi, sayuran dan tanaman palawijaya yang berada di sekeliling dusun.

Lahan pemukiman untuk warga masyarakat dusun sialang batuah seluas lebih kurang 60Ha. Lahan kolektif, lahan yang disediakan untuk kepentingan bersama di sekitar wilayah pemukiman.

Wilayah konservasi, adalah termasuk kebun buah, sialang dan sungai. Pemanfaatan wilayah konservasi hanya boleh dilakukan melalui pola tradisional dan memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan.

"Dan fasilitas umum dikelolah dan dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan bersama termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana olahraga, keamanan dan balai adat," katanya.

"Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menjaga perdamaian di areal objek kesepakatan dari bahaya kebakaran hutan, illegal loging dan perambahan hutan," ujarnya.

Baca: 2.231 Amplop Tabloid Indonesia Barokah Masuk Kantor Pos, Ditujukan ke Pesantren dan Masjid di Jambi

Baca: Program MIKiR, Membuat Naufal tak Lagi Merasa Sendiri

Baca: Pemkab Kerinci Berencana Kembangkan Tanaman Tebu, dari Air Hangat hingga Gunung Raya

Baca: Bupati Romi Ingin Pemkab Tanjab Timur Miliki 10 Persen Saham PetroChina

Baca: 272 CPNS Muarojambi Serahkan Berkas, BKD Entri Data Sebelum Dikirim ke BKN Palembang

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Districk Manager PT AAS Firman Purba dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya juga menyepakati MoU tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang akan dilakukan pihak perusahaan terhadap lingkungan sekitar konsesinya.

"Ada 2 Sesion dalam pertemuan ini. Sesi pertama MoU kemitraan antara PT.AAS dengan Dusun Sialang Batuah sudah selesai. Hasilnya MoU menghentikan agar tidak ada konflik agar Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi lahan seluas 2.308 hektare dapat berjalan tentram. Verifikasi akan berlangsung paling lama sampai 31 Maret 2019," kata Firman.

"Intinya, Kalau dengan masyarakat Dusun Sialang Batuah, tidak ada masalah dan sesion keduanya dengan masyarakat Mandiangin selesai yang didampingi Sukiman Cs dangan Direktur PT.AAS sepakat hentikan konflik," katanya lagi.

Dilanjutkannya sesi kedua dengan masyarakat mandiangin dari 12 Desa yang diketuai oleh LSM SP3LH (Sukiman Cs) yang dibuat MoU untuk menghentikan konflik dalam rangka verifikasi di lapangan.

"Jadi selama verifikasi di lapangan tidak ada konflik dan tidak ada tekanan. Dan akan dilakukan dua bulan dan dipimpin kepala dinas kehutanan provinsi," katanya.

Katanya, soal ganti rugi kepada masyarakat Mandiangin itu tidak ada, dan tidak ada dasarnya.

"Namanya ganti rugi tidak ada pernyataan satupun orang kehutanan yang memperbolehkan ganti rugi, waktu di kementrian, karena gak ada dasar," katanya.

"Itu sudah lama kita rencanakan dan memang harus begitu, jadi tidak ada konflik, kita sepakat. Artinya bukan tanaman kita (PT) yang mereka tuntut karena yang mereka tuntut itu di dalam area (PT) ada dusun, jadi dusunnya tolong dikasi mitra," ujarnya.

Baca: Xiaomi Kenalkan Redmi Go, Ponsel Android Murni dengan Harga Rp 1,2 Juta, Bagaimana Spesifikasinya?

Baca: Kaki Siswi SMP Dipijat Bapak Enam Anak karena Terkilir, Tapi Belakang Diketahui Malah Hamil

Baca: Deretan Smartphone Samsung RAM 3 GB dengan Harga Rp 2 Jutaan

Baca: Samsung Rilis Samsung Galaxy M10 dan M20, Harga Mulai Rp 1,5 Juta, Bagaimana Spesifikasinya?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved