Polres Tanjabtim Tangkap Pelaku Penyelundupan 8 Kardus Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar
Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur berhasil gagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur berhasil gagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis (17/1) malam di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunjambi.com, petugas mengamankan delapan kardus berisi baby lobster yang diangkut menggunakan mobil Avanza.
Kapolsek Nipah Panjang Iptu Viktor, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, membenarkan adanya penangkapan penyeludupan baby lobster tersebut.
Baca: Polres Tanjabtim Tangkap Penyelundupan 53 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar
Baca: Pertugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
Baca: Pemkot Jambi Akan Bedah 600 Rumah di 11 Kecamatan, Ini Syaratnya
Baca: Jelang Pemilu, KPU di Jambi Lakukan Perekaman Biometrik Penghuni Lapas
Baca: Kasus Pembunuhan Putra Bermotif Cemburu, Polisi Periksa Istri Amir
Viktor menyebutkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh sebab perkara itu kini ditangani pihak Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Iya benar ada diamankan terduga penyelupan baby lobster. Perkaranya ditangani pihak Polres," kata Kapolsek.
Pihak kepolisian mengamankan 53 ribu lebih beby lobster selundupan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Namun, pihak Polres Tanjung Jabung Timur belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut.
