Pemkot Jambi Akan Bedah 600 Rumah di 11 Kecamatan, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Jambi akan membedah 600 rumah yang tak layak huni yang tersebar tersebar di 11 Kecamatan.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pada 2019 ini, Pemerintah Kota Jambi akan membedah 600 rumah yang tak layak huni. Rumah tersebut tersebar di 11 Kecamatan di Kota Jambi. Saat ini Pemkot Jambi sedang melakukan pendataan.
Disampaikan Maulana, Wakil Walikota Jambi bahwa rumah yang akan dibedah adalah rumah warga yang tidak mampu. "Syaratnya adalah rumah tersebut adalah milik sendiri, bukan milik orang lain," bebernya.
Dikatakannya bahwa untuk bedah rumah tersebut terdiri dari tiga kategori yakni rusak berat, sedang hingga ringan. Untuk kerusakan sendiri akan ada tim yang memberikan penilaian.
"Ada tim khusus nanti yang akan memberikan penilaian. Mereka akan mengecek langsung ke lapangan dan juga harus diketahui status kepemilikan rumah," jelasnya.
Baca: Jelang Pemilu, KPU di Jambi Lakukan Perekaman Biometrik Penghuni Lapas
Baca: Polres Tanjabtim Tangkap Penyelundupan 53 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 8 Miliar
Baca: Kasus Pembunuhan Putra Bermotif Cemburu, Polisi Periksa Istri Amir
Baca: VIDEO: Ternyata Ini Alasan Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum PSSI
Baca: Sekolah di Bawah Kemenag di Merangin, Tak Diwajibkan Ikut Program Salat Subuh Berjamaah, Alasannya
Disampaikan Maulana bahwa anggaran untuk bedah rumah tersebut berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja dirinya tidak merinci berapa jumlah anggaran tersebut.
"200 rumah ditanggung oleh APBD sedangkan 400 rumah itu dari APBN. Di antaranya program Kotaku," katanya.
Maulana mengatakan untuk jangka panjang, bagi warga miskin yang rumahnya dalam kondisi rusak berat, namun status rumah tersebut adalah bukan milik pribadi, maka Pemkot berencana akan membuatkan rumah susun (rusun).
"Namun ini untuk program jangka panjang. Kita pikirkan karena banyak juga yang rumah yang ditempati bukan milik mereka," katanya.