TAG
penyelundupan baby lobster
-
Tiga orang pelaku penyeludupan 40.500 ribu benih lobster, yang diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/12/2020)
Jumat, 18 Desember 2020
-
"Penangkapan sekitar jam 00.15 WIB di daerah Kecamatan Betara. Personel yang melakukan penangkapan itu ada 15 orang tim petir," ungkapnya.
Selasa, 2 Juni 2020
-
Dua orang pelaku berinisial DD dan ML diamankan saat melintas di Jalan Jambi menuju Kuala Tungkal tepatnya di daerah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanja
Selasa, 2 Juni 2020
-
Diupah Rp 2 Juta, Kurir Asal Sumatera Selatan Ini Nekat Selundupkan Baby Lobster ke Jambi
Jumat, 14 Februari 2020
-
Dibawa dari Bengkulu Tujuan Jambi, 6 Ribuan Benih Baby Lobster Diamankan Polisi di Sarolangun
Kamis, 13 Februari 2020
-
Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster
Jumat, 27 September 2019
-
Ditpolair Polda Jambi, Amankan 3 Pelaku Penyelundup Baby Lobster, 1 Diantarannya Masih Di Bawah Umur
Senin, 13 Mei 2019
-
Tangkapan 246 Ribu Baby Lobster, oleh Polres Tanjabtim, adalah Tangkapan Terbesar di Provinsi Jambi
Kamis, 18 April 2019
-
Di Sela Pengamanan TPS, Polisi Polres Tanjung Jabung Timur Amankan Ratusan Ribu Bibit Lobster
Kamis, 18 April 2019
-
Dijadwalkan Siang Ini, Polres Tanjung Jabung Timur, Gelar Exspose Kasus Tangkapan Babylobster
Kamis, 18 April 2019
-
Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan tiga tersangka kasus penyelundupan baby lobster senilai Rp 8 miliar
Senin, 21 Januari 2019
-
Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur berhasil gagalkan upaya penyelundupan baby lobster di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Minggu, 20 Januari 2019
-
Penyelundupan benih lobster kembali terjadi. Kali ini, 53.258 ribu ekor baby lobster berhasil diamankan Polres Tanjab Timur, Kamis (17/1).
Minggu, 20 Januari 2019
-
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran berhasil mengungkap 9 kasus penyelundupan sepanjang 2018 lalu.
Sabtu, 5 Januari 2019
-
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 15 hari.
Jumat, 4 Januari 2019
-
Putusan terhadap 20 terdakwa yang diduga melakukan penyeludupan dan penyimpanan sekitar 100 ribu lobster telah dibacakan, Rabu (2/1/2018)
Jumat, 4 Januari 2019
-
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 15 hari.
Rabu, 2 Januari 2019
-
Kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Muarojambi, terutama kegiatan konvensional mengalami kenaikan.
Selasa, 1 Januari 2019
-
JPU Kejari Jambi menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Kamis, 27 Desember 2018