5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana yang Menghebohkan, Ternyata Ada Kaitannya dengan Dahlan Iskan

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
facebook
Motor aparat Kejaksaan ditabrak mobil yang ditumpangi mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019) 

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.

Baca Juga:

Identitas Pencuri Dijuluki Babi Ngepet Ini Terungkap, Begini Caranya Mencuri Tanpa Rusak Kunci

Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Sudah Diketahui Diduga Inisial S, Terungkap karena Hal Ini

Gibran Rakabuming Retweet Pernyataan TNI AU, Andi Arief: Perlu Laporkan ke Bareskrim?

5. Denda 200 juta dan uang pengganti 1,5 miliar

Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Ternyata Ada Kaitannya Mantan Menteri Dahlan Iskan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved