5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana yang Menghebohkan, Ternyata Ada Kaitannya dengan Dahlan Iskan
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi pusat perhatian, Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Sebelumnya Wisnu Wardhana sempat dibuntuti oleh petugas selama 3 pekan terakhir.
Politisi, Wisnu Wardhana kemudian ditangkap paksa oleh petugas.
Baca Juga:
Ustadz Arifin Ilham Ternyata Menderita Kanker Nasofaring, Gejalanya Jangan Disepelekan
PT Antam, Cari Pelamar Kerja Lulusan SMA/SMK/D3 dengan Lowongan Besar-besaran di Perusahaan BUMN ini
Rumor Ibu Tien Wafat Karena Tertembak Dipatahkan Sosok ini yang Juga Sebut 3 Keanehan Pada Soeharto
Pelatih Sendiri Lebih Ditakuti Ketimbang Setan, Inilah Hukuman Kopassus yang Gagal di Medan Perang
Ramalan Zodiak Kamis, 10 Januari 2019, Aquarius Keberuntungan Menghampirimu, Scorpio Punya Penggemar
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana sempat menolak dan tidak membuka pintu mobil saat hendak ditangkap.
Mobil yang ditumpanginya bahkan melindas motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan mobil Wisnu Wardhana.
Berikut ini TribunSolo.com rangkum fakta-fakta dari penangkapan Wisnu Wardhana.
1. Alasan penangkapan paksa
Penangkapan paksa Wisnu Wardhana dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.
"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," imbuh Teguh.
2. Kronologi
Rabu pagi, Wisnu terdeteksi turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Turun dari kereta, Wisnu Wardhana dijemput salah seorang putranya menggunakan mobil warna hitam nomor polisi M 1732 HG.
Belum jelas, hendak bepergian kemana Wisnu Wardhana dan putranya tersebut.
Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutabaya, Teguh Darmawan.
Wisnu Wardhana sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu Wardhana turun.
Baca Juga:
Inilah 5 Zodiak Setia dan 7 Zodiak yang Suka Selingkuh, Cek Punya Pasangamu di Sini
Sering Dilaporkan Warga, Oknum Perwira Polisi Lampung ini Sering Bawa Wanita Bukan Istrinya ke Rumah
Mahasiswi Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen
Tarifnya Lebih Rendah dari Vanessa Angel, Nikita Mirzani Merasa Heran & Jawab Soal Prostitusi Online
Begini Reaksi Ifan Seventeen Saat Diceritakan Satu Perilaku Dylan Sahara Oleh Sahabat Sekolahnya
Bukannya turun, mobil Wisnu Wardhana justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.
Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu Wardhana pun akhirnya keluar dari mobil.
Wisnu Wardhana langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.
3. Dibuntuti selama 3 pekan terakhir dan selalu berpindah kota
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan, pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir.
"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."
Baca Juga:
Anaknya Disentil Tetangga hingga Trauma, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas
Diduga Frustasi karena Penyakit Ini, Seorang Pegawai Dishub Gantung Diri di Tempat Kerjanya
4. Perjalanan peradilan kasus Wisnu Wardhana
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset.
Kasus ini merupakan rentetan kasus yang sempat menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.
Baca Juga:
Identitas Pencuri Dijuluki Babi Ngepet Ini Terungkap, Begini Caranya Mencuri Tanpa Rusak Kunci
Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Sudah Diketahui Diduga Inisial S, Terungkap karena Hal Ini
Gibran Rakabuming Retweet Pernyataan TNI AU, Andi Arief: Perlu Laporkan ke Bareskrim?
5. Denda 200 juta dan uang pengganti 1,5 miliar
Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Ternyata Ada Kaitannya Mantan Menteri Dahlan Iskan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: