Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas

Peristiwa berawal saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Editor: Nani Rachmaini
afp
Ilustrasi 

Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas

Laporan Reporter Tribun Lampung, Endra Zulkarnaen

TRIBUNJAMBI.COM, TULANGBAWANG - Iis Nuryani (24) ditusuk senjata tajam oleh suaminya Hendra (30) setelah menolak ajakan berhubungan intim.

Diketahui korban nyaris tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk dengan senjata tajam.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar menuturkan kronologi kejadian.

Peristiwa berawal saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun, korban menolak dan pelaku pun marah.

Baca: Ibunya Sibuk Bekerja, Gadis Hamil 6 Bulan Ini Bongkar Kelakuan Bejat Bapak Tirinya 5 Tahun Lalu

Baca: Ini Bocoran Tampang dan Spesifikasi Redmi 7, Resmi Diluncurkan Besok, Juga Dua Ponsel Xiaomi Terbaru

Baca: Putra Arifin Ilham Posting Ulang Unggahan Presiden Jokowi, Ini Katanya

”Pelaku emosi. Tapi penganiayaan tidak dilakukan saat itu juga."

"Pelaku menunggu istrinya terlelap tidur, baru ia melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau dan golok yang diambilnya dari dapur sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Zulfikar, Rabu (9/1/2019).

Kapolsek mengatakan, pelaku diketahui pernah mengalami depresi dan gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan keterangan keluarga pelaku.

Terlebih, saat dilakukan interogasi pihak kepolisian, pelaku sulit memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Sudah Diketahui Diduga Inisial S, Terungkap karena Hal Ini

"Pelaku sulit sekali memberikan keterangan. Keterangan keluarga pelaku, dia pernah terkena gangguan jiwa."

"Untuk memastikan ini, kami juga besok akan membawa pelaku ke RSJ (Provinsi Lampung) Kurungan Nyawa,” katanya.

Usai kejadian, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved