Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas
Peristiwa berawal saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tunggu Istrinya Tidur Baru Aniaya, Tulis Surat Sudah Puas
Laporan Reporter Tribun Lampung, Endra Zulkarnaen
TRIBUNJAMBI.COM, TULANGBAWANG - Iis Nuryani (24) ditusuk senjata tajam oleh suaminya Hendra (30) setelah menolak ajakan berhubungan intim.
Diketahui korban nyaris tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk dengan senjata tajam.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar menuturkan kronologi kejadian.
Peristiwa berawal saat pelaku mengajak istrinya berhubungan badan, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, korban menolak dan pelaku pun marah.
Baca: Ibunya Sibuk Bekerja, Gadis Hamil 6 Bulan Ini Bongkar Kelakuan Bejat Bapak Tirinya 5 Tahun Lalu
Baca: Ini Bocoran Tampang dan Spesifikasi Redmi 7, Resmi Diluncurkan Besok, Juga Dua Ponsel Xiaomi Terbaru
Baca: Putra Arifin Ilham Posting Ulang Unggahan Presiden Jokowi, Ini Katanya
”Pelaku emosi. Tapi penganiayaan tidak dilakukan saat itu juga."
"Pelaku menunggu istrinya terlelap tidur, baru ia melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau dan golok yang diambilnya dari dapur sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Zulfikar, Rabu (9/1/2019).
Kapolsek mengatakan, pelaku diketahui pernah mengalami depresi dan gangguan jiwa.
Hal ini berdasarkan keterangan keluarga pelaku.
Terlebih, saat dilakukan interogasi pihak kepolisian, pelaku sulit memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Sudah Diketahui Diduga Inisial S, Terungkap karena Hal Ini
"Pelaku sulit sekali memberikan keterangan. Keterangan keluarga pelaku, dia pernah terkena gangguan jiwa."
"Untuk memastikan ini, kami juga besok akan membawa pelaku ke RSJ (Provinsi Lampung) Kurungan Nyawa,” katanya.
Usai kejadian, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.
