Bawaslu Nilai Gestur dan Ucapannya Melanggar, Anies Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Terancam Pidana
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara
Nilai Gestur dan Ucapannya Melanggar, Anies Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Terancam Dibui Tiga Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Gestur dan ucapan Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu jadi pertimbangan Bawaslu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
Baca: Maruf Amin Jenguk dan Doakan Ustaz Arifin Ilham, Kondisi Terkini Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca: Tak Pulang ke Rumah Tapi di Tempat Ini, Kabar Terbaru Vanessa Angel,Ayah Syok Larang Keluarga Begini
Baca: Kepala Satpol PP Akui Pernah Temukan K0ndom Bekas di Ruko Kosong di Sungai Ulak
Baca: Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Indonesia, Semen Padang FC Peringkat 2, Persib di Zona Persija
Baca: Guru Cantik Ini Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Ditangkap Polisi, Tak Disangka Ternyata Tetangga Korban
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Irvan, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Baca: Bisakah Ahok BTP jadi Ketua PSSI? Ini Aturan-aturan yang Bolehkan dan Halangi, Lolos Nggak?
Baca: Penderitaan Pengantin di Palembang Ditipu WO, Malu! Undangan Tak Disiapkan Makanan Ditagih Sana-sini
Baca: Anak Ustaz Arifin Ilham Kesal dan Klairifikasi Kondisi Terkini Ayahnya, Minta Didoakan
Baca: Perempuan Ini Terancam Hukuman 4 Tahun, Gara-gara Gelapkan Uang Teman Rp 10 Juta
Baca: Dua Saksi Berikan Keterangan Terkait Kasus Pipanisasi, Ngaku 20 Item Tidak Dikerjakan dalam Proyek
Baca: Lion Air Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar, Ini Penjelasan Manajemen, Penumpang Merasa Keberatan
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.
Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.
Baca: Fachrori Umar Boleh Kampanye untuk Putrinya di Pileg 2019, Ini Syaratnya Menurut Panwaslu
Baca: 8 Januari 1996, 26 Peneliti Disandera OPM di Mapenduma, Operasi Kopassus dan Kostrad Bebaskan Korban
Baca: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, PVMBG: Terjadi 67 kali Gempa Letusan
Baca: Riwayat Penyakit Ustadz Arifin Ilham,Kisahnya Sembuh Dari Kanker dan Wajah Menghitam Efek Kemoterapi
Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin ilham Kritis, Kapolri Ikut Membesuk, Fadlizon: Beliau Baik-baik Saja
Baca: Waktu Rawan Banjir di Batanghari Geser pada Maret 2019, Ini Perkiraan Kondisi Mendatang
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)