Dua Saksi Berikan Keterangan Terkait Kasus Pipanisasi, Ngaku 20 Item Tidak Dikerjakan dalam Proyek

Dua orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pipanisasi, akhirnya diperiksa ...

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Dua orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pipanisasi, akhirnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi yang belum sempat memberikan keterangan akhirnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Keduanya adalah Khairul Saleh dan Sucipto.

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan atas terdakwa Sabar Barus, Eri Dahlan, Hendy Kusuma, dan Wendi Leo Heriawan.

Dalam keterangannya, Khairul Saleh selaku pelaksana proyek mengaku mendapat perintah dari Wendi Leo yang dia kenal pada 2009.

"Saya kerja atas perintah Pak Wendi, mengerjakan proyek pipa itu. Kontraknya November 2009," katanya.

Namun, dia mengaku tidak tahu banyak tentang kontrak tersebut.

Sebagai pelaksana PT Bathur Artha Mandiri, dia juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ketut, direktur utama perusahaan itu. Dia juga mengaku pernah menjadi direktur PT Simbara Kirana pada 2009.

Dia mengatakan, ada 20 item yang tidak dikerjakan dalam proyek itu.

"Alasannya, karena masyarakat tidak setuju. Ada juga karena bermasalah izin sama PT WKS," kata dia.

Hal itu turut dibenarkan oleh Sucipto yang juga sebagai PNS di Dinas PU Tanjabbar. Dia bilang, itu terjadi pada masa anak kontrak kedua.

Seingatnya, dalam masa 2009 hingga 2010, terjadi tiga kali penekenan kontrak.

"Kontrak pertama, Kadisnya Pak Hendri Sastra. Kedua, masih Pak Hendri Sastra. Yang ketiga, waktu itu sudah Pak Sabar Barus," sebutnya.

Sebagian besar barang-barang itu kini menumpuk di Dinas PU Tanjabbar.

Dapat diinformasikan, empat terdakwa itu diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved