Dua Saksi Berikan Keterangan Terkait Kasus Pipanisasi, Ngaku 20 Item Tidak Dikerjakan dalam Proyek

Dua orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pipanisasi, akhirnya diperiksa ...

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Dua orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pipanisasi, akhirnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

 Penderitaan Pengantin di Palembang Ditipu WO, Malu! Undangan Tak Disiapkan Makanan Ditagih Sana-sini

 Wedding Organizer Kabur, Pengantin di Palembang Malu, Ternyata 16 Bulan Lalu Pernah Terjadi di Jambi

 VIDEO: Detik-detik Puting Beliung Porak-porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah

 Kondisi Terkini Ustaz Arifin ilham Kritis, Kapolri Ikut Membesuk, Fadlizon: Beliau Baik-baik Saja

 Kondisi Brigpol Dewi Setelah Dipecat dan Dicerai, Gara-gara Kirim Video Syur ke Napi Lampung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved