Dua Saksi Berikan Keterangan Terkait Kasus Pipanisasi, Ngaku 20 Item Tidak Dikerjakan dalam Proyek
Dua orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pipanisasi, akhirnya diperiksa ...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi yang belum sempat memberikan keterangan akhirnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Keduanya adalah Khairul Saleh dan Sucipto.
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan atas terdakwa Sabar Barus, Eri Dahlan, Hendy Kusuma, dan Wendi Leo Heriawan.
Dalam keterangannya, Khairul Saleh selaku pelaksana proyek mengaku mendapat perintah dari Wendi Leo yang dia kenal pada 2009.
"Saya kerja atas perintah Pak Wendi, mengerjakan proyek pipa itu. Kontraknya November 2009," katanya.
Namun, dia mengaku tidak tahu banyak tentang kontrak tersebut.
Sebagai pelaksana PT Bathur Artha Mandiri, dia juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ketut, direktur utama perusahaan itu. Dia juga mengaku pernah menjadi direktur PT Simbara Kirana pada 2009.
Dia mengatakan, ada 20 item yang tidak dikerjakan dalam proyek itu.
"Alasannya, karena masyarakat tidak setuju. Ada juga karena bermasalah izin sama PT WKS," kata dia.
Hal itu turut dibenarkan oleh Sucipto yang juga sebagai PNS di Dinas PU Tanjabbar. Dia bilang, itu terjadi pada masa anak kontrak kedua.
Seingatnya, dalam masa 2009 hingga 2010, terjadi tiga kali penekenan kontrak.
"Kontrak pertama, Kadisnya Pak Hendri Sastra. Kedua, masih Pak Hendri Sastra. Yang ketiga, waktu itu sudah Pak Sabar Barus," sebutnya.
Sebagian besar barang-barang itu kini menumpuk di Dinas PU Tanjabbar.
Dapat diinformasikan, empat terdakwa itu diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Penderitaan Pengantin di Palembang Ditipu WO, Malu! Undangan Tak Disiapkan Makanan Ditagih Sana-sini
Wedding Organizer Kabur, Pengantin di Palembang Malu, Ternyata 16 Bulan Lalu Pernah Terjadi di Jambi
VIDEO: Detik-detik Puting Beliung Porak-porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah
Kondisi Terkini Ustaz Arifin ilham Kritis, Kapolri Ikut Membesuk, Fadlizon: Beliau Baik-baik Saja
Kondisi Brigpol Dewi Setelah Dipecat dan Dicerai, Gara-gara Kirim Video Syur ke Napi Lampung