Perempuan Ini Terancam Hukuman 4 Tahun, Gara-gara Gelapkan Uang Teman Rp 10 Juta
Berdasarkan hasil laporan, tersangka ditangkap di Desa Sebapo Mestong Muarojambi pada Senin (7/1) saat berada di rumah orang tuanya.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Lantaran menggelapkan uang Rp 10 juta, seorang wanita berinisal E terancam hukuman penjara 4 tahun.
Polsek Muara Bulian mengamankan warga Muara Bulian E (29), terkait perkara penggelapan. Dia sempat melarikan diri hingga sebelum ditangkap di Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Kapolsek Muara Bulian, AKP Asih Fahmayani, mengatakan penangkapan seoaran wanita inisial E tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga yang merupakan teman terduga pelaku, berinisial A. E merupkan warga Lorong Fortuna Muara Bulia. Kejadian itu pada Minggu, 21 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil laporan, tersangka ditangkap di Desa Sebapo Mestong Muarojambi pada Senin (7/1) saat berada di rumah orang tuanya.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di LP perempuan. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP kasus penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga:
Penderitaan Pengantin di Palembang Ditipu WO, Malu! Undangan Tak Disiapkan Makanan Ditagih Sana-sini
Bisakah Ahok BTP jadi Ketua PSSI? Ini Aturan-aturan yang Bolehkan dan Halangi, Lolos Nggak?
Berat Badan 350 Kg dan Disebut Wanita Tergemuk di Kalteng, Titi Wati Sebut Karena Kebiasaan Ini
Foto Terbaru Arya Permana Berat Badan Turun 100 Kg, Penampilan Si Bocah Obesitas Bikin Pangling