Bacakan Pledoi Terdakwa M Madel, PH: Tidak Ada Surat Keputusan Bupati Tahun 2002
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang mengenakan baju putih juga turut membacakan nota pembelaan yang dia tulis sendiri.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pledoi terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pembangunan kompleks perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, M Madel akhirnya digelar. Setelah sempat ditunda, sidang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (3/1/2019).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang mengenakan baju putih juga turut membacakan nota pembelaan yang dia tulis sendiri.
Menurutnya, pembangunan kompleks perumahan PNS di Sarolangun tersebut bertujuan untuk kemajuan Sarolangun saat itu. Sebab, kata dia, pembangunan tersebut sangat dibutuhkan.
Baca: Viral Pernyataan Prabowo Selang Cuci Darah di RSCM Dipakai 40 Kali, Ternyata Harganya Segini Lho
Baca: Prajurit Kopassus dan Denjaka Ini Karirnya Melejit Setelah Pembebasan MV Sinar Kudus, Jadi Jenderal
"Dalam rangka mendorong pembangunan Sarolangun yang merupakan kabupaten baru saat itu," dia membacakan.
Dilanjutkannya, pembangunan perumahan PNS tersebut juga bertujuan meringankan para pegawai di sana, dengan angsuran yang dibayar selama 15 tahun.
Selain itu, Madel menjelaskan, penetapan harga tanah Rp 5 ribu per meter persegi bukanlah atas kehendaknya.
"Penetapan harga Rp 5 ribu per meter merupakan hasil kesepakatan saat itu, sebagaimana dengan peraturan presiden nomor 55 tahun 1999," tuturnya.
Baca: Tanah Milik Pemkab Merangin Jadi Kebun Sawit Warga, Bupati Minta OPD Mendata dan Tertibkan Aset
Baca: Perkosa Istri Tetangganya, Pria di Palembang Keno Tujah Lalu Tewas, Ini Alasan Pelaku
Lebih lanjut, tim penasihat hukum (PH) terdakwa juga mengatakan, M Madel bekerja sudah berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dakwaan yang menjerat kliennya dalam pelepasan tanah tidak terbukti di persidangan. Dia menegaskan, sertifikat tanah 01 yang dipersoalkan di persidangan hingga kini masih utuh.
"Terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 05, kemudian Sertifikat Hak Pakai nomor 11,12, dan 13, dan terakhir terbitnya sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan, red) nomor 16,17, dan 18, tidak melalui prosedur yang benar. Dalam artian, tidak ada Surat Keputusan Bupati pada tahun 2002, saat dijabat terdakwa," kata Zul Arman, satu di antara PH.
Baca: Pemkot Jambi Rencanakan Kurangi 500 Tenaga Kontrak Mulai Tahun Ini, Wali Kota Jambi Sebut Alasannya
Baca: Modus Sopir Truk Muatan Sawit Over Kapasitas Mengakali Portal yang Dibuat Pemkab Tanjabtim
Sehingga menurutnya, tidak ada hubungan sebab akibat yang menjadikan terdakwa sebagai penyebab kerugian negara. Untuk itu, dia menyanggah tuntutan jaksa yang menyatakan kliennya dijerat dalam pasal subsider.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelum ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi menuntut M Madel dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Baca: Foto Vulgar? Aksi Langgar Kode Etik Polwan Brigpol DW Berbuah Pemecatan, Ini Kata Kapolrestabes
Baca: Sidak ke Sejumlah OPD di Sarolangun, Cek Endra Kumpulkan Pejabat dan Staf Diminta Absen Satu-satu
Baca: Perekrutan P3K Pemkab Tanjabtim, Wakil Bupati Sebut Prioritaskan Putra Putri Daerah