Bacakan Pledoi Terdakwa M Madel, PH: Tidak Ada Surat Keputusan Bupati Tahun 2002

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang mengenakan baju putih juga turut membacakan nota pembelaan yang dia tulis sendiri.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Terdakwa M Madel, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (3/1/2019) 

Perlu diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved