Foto Vulgar? Aksi Langgar Kode Etik Polwan Brigpol DW Berbuah Pemecatan, Ini Kata Kapolrestabes

Mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo (darul/tribun) 

Foto Vulgar? Aksi Langgar Kode Etik Polwan Brigpol DW Berbuah Pemecatan, Ini Kata Kapolrestabes

TRIBUNJAMBI.COM - Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.

Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan Asusila.

"Ya dia lakukan kegiatan-kegiatan yang Asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).

Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DW.

Tapi dipastikan, DW bukan anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.

Baca: Maia Estianty Tak Tahan Lihat Gaya Pacaran Al Ghazali, Langsung Disuruh Cepat Nikah

Baca: Reaksi Keras 5 Tokoh Setelah Ada Hoax 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos, SBY Disentil

Baca: Kisah Presiden Soekarno Dikawal 20 Anggota Gangster Yakuza, Dari Pentolannya Kenal Ratna Sari Dewi

Informasi yang dihimpun, Brigpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya yang vulgar pada Media Sosial (Medsos) Internet, bersama pacarnya.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara, Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor."

"intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi.

Alasannya karena yang bersangkutan malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes.

3 Polisi Dipecat

Sebelumnya, pemecatan Anggota Polisi juga terjadi di Aceh.

Baca: Kisah Presiden Soekarno Dikawal 20 Anggota Gangster Yakuza, Dari Pentolannya Kenal Ratna Sari Dewi

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Timur, Rabu (10/10/2018) memecat tiga personelnya dengan tidak hormat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved