Vonis Zumi Zola
Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar Terkait Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola
Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar menangggapi vonis 6 tahun penjara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Fachrori Umar Wakil Gubernur Jambi yang berpasangan dengan Zumi Zola pada Pemilu Gubernur Jambi lalu.
Fachrori berharap putusan ini yang terbaik untuk Zumi Zola.
Fachrori angkat suara terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola.
Sebelumnya, Zola di vonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar 500 juta dan subsider penjara 3 bulan.
"Apapun keputusan hakim, kito doakan yang terbaik," kata Fachori.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Nasih Istrinya yang Berbalik 180 Derajat Usai di OTT KPK
Baca: Mengapa Zumi Zola Langsung Menerima 6 Tahun Penjara? Bandingkan dengan 4 Terdakwa Lain
Baca: Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Jika putusan vonis tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim, Fachrori berharap yang terbaik, sekaligus mengikuti putusan hukum yang berlaku.
Dirinya mengatakan, ia berkomitmen jika pun Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola tidak bisa memimpin, visi misi Jambi TUNTAS akan tetap dilanjutkan serta komitmen yang sudah di bangun bersama Zumi Zola.

“Kita akan tetap melanjutkan program Jambi Tuntas, sesuai dengan visi kita Jambi Tuntas 2021 tentu demi negeri yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Baca: Sempat Langka di Dukcapil, Beredar Blanko e-KTP Dijual Dipasaran Hingga Rp 200 ribu
Baca: Mampu Berjalan Ratusan Kilometer, Inilah Pasukan Elit Raider Kostrad yang Diturunkan Tumpas KKB
Baca: Bos Lion Air Rusdi Kirana Merasa Dikhianiati, Siapkan Dokumen Pembatalan Pembelian Pesawat Boeing
Lebih Ringan Dua Tahun Dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, Pengamat Hukum, Sahuri menjelaskan bahwa vonis hakim kepada Zola sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan ini malah lebih ringan dari tuntutan JPU. Tetapi enam tahun cukup berat juga, mengingat Zola merupakan orang yang mengambil keputusan adanya suap itu," jelasnya.
Selain itu, vonis yang diberikan terhadap Zola tentu dipertimbangkan secara matang oleh hakim. Beberapa faktor yang menjadi penguat hakim ,satu diantaranya merupakan seorang Kepala Daerah Sebelumnya.
"Kepala daerah tentu menjadi panutan masyarakat, penggerak dalam pembangunan di tiap daerah. Dia juga seharusnya menjadi seorang teladan, tapi nyatanya sebaliknya," jelasnya.
Tak Terlihat Tegang
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola menurut majelis hakim terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun.
Menurut Majelis Hakim Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Baca: Ferdinand Hutahaean Blak-blakan Ungkap Tak Lagi Dukung Jokowi, Beralih ke Prabowo
Baca: Viral Foto Iriana Jokowi Duduk Tunggu Pesawat Delay, Tuai Komentar Netizen
Baca: Kurir Sabu di Jambi Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terdakwa Baca Pledoi Minta Keringanan
Penerimaan tersebut dibantu orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Pantauan Tribunnews.com, Zumi Zola hadir ke ruang persidangan tepat pukul 10.00 WIB.
Zumi Zola hadir ditemani pengacaranya.
Tidak ada raut muka tegang yang ditampilkan mantan arti ibu kota ini saat memasuki ruang persidangan.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru tua, tidak banyak komentar yang di sampaikan Zumi Zumi Zola ditanya awak media.
Pun saat ditanya harapannya akan putusan hakim nantinya.

"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi Zola, seraya melontarkan senyum ke awak media.
Sementara hari ini majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis bagi Zumi Zola.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal oleh sang ayah Zulkifli Nurdin untuk selama-lamanya.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika mengatakan dalam vonis nanti, kliennya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya. Zumi juga berharap Justice Collabolator (JC) diterima termasuk dia tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana yang tidak dia perbuatan.
"Utamanya Pak Zumi berharap majelis hakim bisa mengabulkan Justice Collabolator (JC) yang telah diajukan sebelumnya," kata Handika.
Dapat Hukuman Tambahan
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola.
Zumi Zola pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim.
Zumi Zola divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun.

Menurut Majelis Hakim Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penerimaan tersebut dibantu orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Selain dua hukuman tersebut Zumi Zola juga mendapat hukuman tambahan yakni dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.
Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.
Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.
Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.