Dugaan Korupsi Perumahan PNS
Tanggapi Dakwaan, Tim Penasihat Hukum Madel Cs Bacakan Eksepsi
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005 membacakan eksepsi.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/9/18).
Kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Baca: Kapolda Jambi Ajak Mahasiswa Unja Melawan Hoaks
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari tim Penasihat Hukum (PH) dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edy Pramono dan dua anggota, Edi Istanto, dan Hiasinta Fransiska Manalu.
Dalam persidangan itu, PH dari masing-masing terdakwa membacakan eksepsi satu per satu.
Rifki, mewakili tim PH Ferry Nursanti dalam kesempatan itu mengatakan, Dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Sehingga, menurut tim PH, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Untuk itu kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi," katanya di persidangan.
Senada, tim PH dari M Madel yang diwakili Zul Arman mengharapkan eksepsinya diterima majelis hakim.
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim menerima eksepsi.
Baca: Alokasi Belanja pada RAPBD tahun 2019 Diarahkan Untuk Tingkatkan Pembiayaan Publik
Baca: Mantan Ketua DPD PAN Batanghari dan Cs-nya Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Mengeluarkan Muhammad Madel dari tahanan. Dan memulihkan nama baik terdakwa," dia membacakan.
Lebih lanjut tim penasihat hukum Joko Susilo yang diwakili Sarbaini juga mengharapkan hal sama. Dia berharap agar majelis hakim melepaskan kliennya dari dakwaan JPU.
"Kami mohon majelis hakim menerima eksespsi, melepaskan dakwaan atas Ir Joko Susilo, dan mengeluarkan Ir Joko Susilo dari tahanan," ungkapnya.
Atas eksepsi tersebut, tim JPU akan menyampaikan tanggapan yang akan dibacakan Senin (24/9/18) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan.
Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah. Temuan BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.
Baca: Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilwako Jambi Segera Digelar, Ini Majelis Hakimnya
Baca: Kumpulkan Kepala Sekolah, Fasha Minta Kepsek Tak Halangi Pemberian Vaksin MR
Baca: VIDEO: Pelantikan Indonesia Off-Road Federation Masa Bakti 2018-2022
Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Pada intinya kita keberatan dengan dakwaan yang diberikan kepada klien kita,” sebut Sarbaini, selaku kuasa hukum Joko Susilo yang dikonfirmasi usai persidangan.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Transaksi Narkoba di Sebuah Rumah Kosong di Tungkal Ilir, Asim Diringkus Polisi
Baca: Kinerja BPR Terus Tunjukkan Perbaikan
Baca: Tindaklanjut Edaran Mendagri, Tujuh dari 10 ASN Pemkot segera Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Baca: VIDEO: Viral Zumi Zola Jalan-jalan di Terminal 3 Bandara Cengkareng, Pengacara: Memang Betul
Secara subsidair, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.