Penyalahgunaan Narkotika

Mantan Ketua DPD PAN Batanghari dan Cs-nya Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika

Setelah sempat dilakukan perpanjangan penahanan, terdakwa kasus narkotika yang juga Mantan Ketua DPD PAN Batanghari,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
afp
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah sempat dilakukan perpanjangan penahanan, terdakwa kasus narkotika yang juga Mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz (27) dihadirkan dalam sidang perdana. Selain Hafiz, tiga terdakwa lain, di antaranya Fanny Andriawan (38), Jhantan Grahadayana (41), dan Hamdi (39), juga menghadapi meja hijau, Senin (17/9/18).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Makaroda Hafat mengatakan, sidang yang digelar di PN Jambi itu beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilwako Jambi Segera Digelar, Ini Majelis Hakimnya

"Betul, tadi sudah sidang perdana. Agendanya pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi penangkap," kata Makaroda Hafat, Senin (17/9/18)

Makaroda juga mengatakan, sidang itu langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Edi Pramono beserta dua hakim anggota.

"Edy Pramono, SH, MH, Ketua PN Jambi sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya, Yandri Roni, SH, MH, dan Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH," bebernya.

Hal senada juga disampaikan, Kasi Intel Kejari Jambi, Rais. Dia mengatakan jika sidang tersebut dilakukan hari ini dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

"Iya, tadi sidangnya Hafiz Cs," ujarnya.

Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com kasus ini ditangani JPU Kejari Jambi, Rendi Winata. Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal alternatif dengan tiga pasal.

Baca: Kumpulkan Kepala Sekolah, Fasha Minta Kepsek Tak Halangi Pemberian Vaksin MR

Baca: VIDEO: Pelantikan Indonesia Off-Road Federation Masa Bakti 2018-2022

Pertama, perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya, Hafiz, Fanny, dan Jantan Grahadayama digerebek Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi ketika menyalahgunakan sabu di rumah Jhantan Grahadayama di Jelutung, Kota Jambi, Kamis, (29/3/18) dinihari.

Di tempat terpisah, polisi juga meringkus satu tersangka lainnya, Hamdi di depan Alfamart Sungai Kambang, pada hari yang sama. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Baca: Transaksi Narkoba di Sebuah Rumah Kosong di Tungkal Ilir, Asim Diringkus Polisi

Baca: Kinerja BPR Terus Tunjukkan Perbaikan

Baca: Tindaklanjut Edaran Mendagri, Tujuh dari 10 ASN Pemkot segera Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Ini merupakan kali kedua Hafiz terseret kasus narkotika. Sebelumnya, Hafiz pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi, 2016 lalu.

Dalam proses penyidikan, Hafiz menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan, sampai mulai terlihat kembali normal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved