Pemberhentian PNS

Tindaklanjut Edaran Mendagri, Tujuh dari 10 ASN Pemkot segera Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terbaru yang menegaskan pemberhentian tidak hormat

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terbaru yang menegaskan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusan hukumnya telah inkrah. KPK pun meminta para kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran itu.

Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi sudah mengetahui SE tersebut. “Akan segera kami tindaklanjuti untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan sampai Desember,” kata Budidaya, Senin, (17/9).

Baca: VIDEO: Viral Zumi Zola Jalan-jalan di Terminal 3 Bandara Cengkareng, Pengacara: Memang Betul

Dia mengatakan bahwa, Kepala Daerah diminta segera memberhentikan dengan tidak hormat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis lalu.

SKB itu diharap menjadi pedoman bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor.

“Di Kota Jambi totalnya ada 10, tujuh diantaranya sudah diproses, jadi tinggal tiga lagi,” katanya.

Budidaya mengatakan para pejabat tersebut kebanyakan pejabat eselon III. “Sisanya yang belum kita proses akan segera kita proses secepatnya,” katanya.

Baca: Ini Cara KPU Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Baca: Lewat Gedung COC, Dishub akan Diskusikan Tilang Online dengan Polresta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved