Kisruh Internal, DPRD Panggil Direksi PDAM Tirta Mayang. Pertanyakan Bonus Karyawan

Setelah berbekal laporan dari ratusan karyawan tetap dan tenaga kontrak perusahaan PDAM Tirta Mayang, Komisi II DPRD Kota Jambi

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi: DPRD Kota Jambi melakukan hearing dengan pihak terkait membahas tentang aturan Ojek Online, Jumat (9/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah berbekal laporan dari ratusan karyawan tetap dan tenaga kontrak perusahaan PDAM Tirta Mayang, Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar hearing tertutup bersama Direksi PDAM Tirta Mayang dan Dewan Pengawas Rabu, (18/7). Pada hearing tersebut Komisi II DPRD Kota Jambi mempertanyakan kebenaran informasi tersebut terhadap jajaran direksi dan pengawas.

Baca: BREAKING NEWS: Sumur Minyak Ilegal di Bajubang Terbakar, Ketinggian Api Lebih 5 Meter

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan, berdasarkan laporan yang ditujukan kepada DPRD khususnya Komisi II, surat nomor 021/SPAM TM/LSP/VII/2018 berisikan laporan tersebut mengenai tindakan pidana korupsi di PDAM Tirta Mayang.

Dalam surat tersebut, karyawan menduga kondisi keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi sudah mengalami defisit dengan pembuktian pembayaran gaji karyawan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Biasanya dibayarkan pada tanggal 1 (satu) pada setiap bulan.

Selain itu juga gaji 13 (tiga belas) tahun anggaran 2018 sampai dengan laporan dibuat (7 Juli 2018) belum dibayarkan tanpa penjelasan dari pihak manajemen. Sejumlah pihak ketiga yang bermitra dengan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi belum dibayarkkan. Terlalu seringnya jajaran direksi bersama kroni-kroninya melakukan perjalanan dinas diduga penyebab terjadinya defisit anggaran yang dimaksud.

Baca: Stikom Dinamika Bangsa Jambi Masih Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini 3 Program Studinya

Baca: Ini Barang Bukti yang Diamankan Penyidik dari Keempat Tersangka Kasus Embung Sungai Abang

Selain itu ada juga program pengadaan barang/ jasa berubah dengan sistem penunjukan langsung senilai Rp20 miliar. Kegiatan ini tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran pembelanjaan (RKAP) terhitung sejak 2016. Selain itu juga adanya dugaan pengangkatan tenaga kerja kontrak menjadi karyawan tidak sesuai ketentuan.

"Berbekal laporan itu kami hari ini memanggil jajaran direksi dan dewan pengawas untuk memberikan keterangan. Dari Rapat ini tentunya akan kami evaluasi," kata Faruq, Rabu, (18/7).

Dia mengatakan, dari hasil hearing jajaran Direksi PDAM TM menyanggah adanya kekisruhan di tubuh PDAM TM. Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama, Serikat Pekerja air minum (SPAM) bukan merupakan bagian dari PDAM, sehingga legalitasnya tidak sah.

Selain itu menurutnya berdasarkan keterangan dari direktur utama ada kekeliruan dan kesalahpahaman di antara karyawan. Awalnya karyawan hanya menuntut pembayaran gaji 13. Sehingga mereka mau menandatangani surat tersebut. Namun belakangan tandatangan karyawan tersebut disalahgunakan dengan keluarnya surat mosi tidak percaya kepada direksi PDAM. "Tapi meskipun disanggah, kami tetap netral dan kami berencana akan turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek," katanya.

Baca: VIDEO: Demokrat Targetkan 8 Kursi dan Jadi Pimpinan di DPRD Merangin

Baca: Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang, Kadis Pertanian Tebo CS Dijerat Pasal Ini

Baca: Demokrat Targetkan 8 Kursi dan Jadi Pimpinan di DPRD Merangin

Faruq mengatakan tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Selain itu juga dirinya menganggap masalah ini sebagai masalah serius yang harus segera ditangani.

"Bagaimana PDAM mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sementara di dalam internal sendiri mengalami kekisruhan," katanya.

Sementara Direktur Utama PDAM TM Erwin mengatakan bahwa sangkaan yang dilaporkan dengan mengatasnamakan Serikat Pekerja tersebut tidak wajar. seperti pembayaran gaji ke-13. Menurutnya di PDAM gaji 13 dikenal dengan tunjangan pendidikan sementara gaji 14 dikenal dengan THR. "Gaji reguler ada juga selama 12 bulan," katanya.

Dia mengatakan bahwa gaji ke-13 sifatnya tidak wajib. Gaji ke-13 dibayarkan ketika manajemen dan karyawan mampu mencapai target dan juga mendapatkan keuntungan. Sementara kondisi saat ini PDAM sedang gencar untuk menanam modal atau ekspansi guna investasi masa depan, sehingga banyak membutuhkan biaya.

Baca: Malam Hari KPU Batanghari Diserbu Bacaleg

Baca: Bawa Minyak Olahan dari Musi Banyuasin, Samin Divonis 7 Bulan dan Denda 1 Juta

Baca: Malam Puncak Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Jambi Digelar, Ini Harapan Kadisbudpar Jambi

Baca: KPU Merangin Diserbu Kader Parpol

"Jadi kalau target tidak tercapai dan menuntut bonus ini sangat tidak wajar dan kita malu terhadap masyarakat dan juga owner karena kinerja kita," ujarnya.

Erwin mengatakan, pihaknya menargetkan 12.000 sambungan baru sementara saat ini baru tercapai 4.000 sambungan. Jadi sangat tidak pantas jika jajaran manajemen memberikan bonus kepada karyawan. "Saya tentu malu sama owner (Walikota-Red)," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved