Bawa Minyak Olahan dari Musi Banyuasin, Samin Divonis 7 Bulan dan Denda 1 Juta

Apes betul nasib Samin Harahap. Dia tertangkap polisi ketika membawa minyak hasil olahan dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Samin menjalani sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Makaroda Hafat 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apes betul nasib Samin Harahap. Dia tertangkap polisi ketika membawa minyak hasil olahan dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Kota Jambi, Sabtu (3/3/18) di Paal X, Kota Baru, Kota Jambi.

Kini kasusnya telah diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/7/18).

"Terdakawa diputuskan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Makaroda Hafat di persidangan.

Baca: Malam Puncak Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Jambi Digelar, Ini Harapan Kadisbudpar Jambi

Sebelumnya, Jaksa Penuntur Umum (JPU) Shandra Fransiska menuntutnya dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 juta dengan subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Samin tertangkap ketika mengendarai truk di Simpang empat Paal X, dekat Polsek Kota Baru. Ketika itu terdakwa kedapatan mengangkut minyak dan BBM Premium sebanyak 8.000 liter yang dimuat dalam empat tedmon plastik berisi minyak tanah, dua tedmon plastik, enam drum plastik, tiga drum besi, dan enam jeriken plastik berisi premium tanpa dilengkapi dengan dokumen izin.

Dia mengaku memperoleh barang itu dari Mamang (DPO) di Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta untuk memperoleh barang tersebut.

Berdasarkan dakwaan, minyak tersebut merupakan hasil olahan masyarakat secara tradisional.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca: KPU Merangin Diserbu Kader Parpol

Baca: PBB Juga Tak Penuh Kuota Caleg

Secara subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved