Kisruh Internal, DPRD Panggil Direksi PDAM Tirta Mayang. Pertanyakan Bonus Karyawan

Setelah berbekal laporan dari ratusan karyawan tetap dan tenaga kontrak perusahaan PDAM Tirta Mayang, Komisi II DPRD Kota Jambi

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi: DPRD Kota Jambi melakukan hearing dengan pihak terkait membahas tentang aturan Ojek Online, Jumat (9/3/2018) 

Erwin mengatakan bahwa kisruh ini disebabkan oleh adanya ketidakpahaman di tingkat karyawan. Harusnya jika ada permasalahan ditingkatkan karyawan harusnya dilaporkan ke pihak manajemen, bukan ke pihak luar.

Pihaknya meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan Inspektorat guna melakukan audit khusus pada PDAM TM terhadap laporan ini. "Supaya terang benderang kalau ada miskomunikasi di tubuh manajemen maka manajemen harus bertanggung jawab," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved