Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang, Kadis Pertanian Tebo CS Dijerat Pasal Ini

Empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yang menyeret Kadis Pertanian

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yakni Ir Sarjono Cs dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Rabu (18/7) pagi. Pantauan di lapangan, sekira pukul 10.30, keempatnya bersama barang bukti langsung digiring penyidik ke mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yang menyeret Kadis Pertanian Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, yakni Ir Sarjono cs, Rabu (18/7) pagi tadi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ade Dirman, mengatakan, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling kecil Rp 200 juta.

Baca: Naufal dan Febricha Terpilih Sebagai Bujang Gadis Provinsi Jambi 2018

"Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Serta apakah ada tersangka lainnya," tegasnya.

Ade menjelaskan kembali, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembangunan embung itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp 1,6 miliar lebih dengan pemenang proyek yakni CV Persada Antar Nusa. Setelah diaudit, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

"Hasil penyelidikan, ternyata pengerjaan embung itu hanya mencapai 80 persen. Namun yang mereka laporkan adalah 100 persen," jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tebo. Dia berperan sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Lalu, Kembar Nainggolan, Kapala Bidang Pertanian di Kabupaten Tebo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Baca: Berharap pada Judicial Review - Mantan-Mantan Napi Korupsi Tetap Ikut Bertarung

Baca: Demokrat Targetkan 8 Kursi dan Jadi Pimpinan di DPRD Merangin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved