Ini Barang Bukti yang Diamankan Penyidik dari Keempat Tersangka Kasus Embung Sungai Abang
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyita sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, dalam kasus korupsi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyita sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, dalam kasus korupsi pembangunan Embung Sungai Abang di Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo pada 2015 lalu.
Barang bukti itu yakni dokumen pelelangan pembangunan embung, dokumen pelaksanaan terkait proyek kegiatan, pengadaan konstruksi embung, laporan hasil penghitungan kerugian negara, dan uang sitaan sebesar Rp 49.420 juta.
Baca: VIDEO: Demokrat Targetkan 8 Kursi dan Jadi Pimpinan di DPRD Merangin
Barang bukti beserta empat tersangka dalam kasus ini diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Rabu (18/7) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ade Dirman, mengatakan, keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling kecil Rp 200 juta.
"Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Serta apakah ada tersangka lainnya," tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tebo. Dia berperan sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Lalu, Kembar Nainggolan, Kapala Bidang Pertanian di Kabupaten Tebo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Baca: Kasus Pembangunan Embung Sungai Abang, Kadis Pertanian Tebo CS Dijerat Pasal Ini
Baca: Demokrat Targetkan 8 Kursi dan Jadi Pimpinan di DPRD Merangin