Sering Disebut Para Saksi di Persidangan, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Ini Sebagai Saksi
"Mereka kita hadirkan karena banyak disebut dalam persidangan oleh para saksi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi. Saksi kali ini berasal dari luar berkas perkara terdakwa Supriyono. Sidang digelar di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/5/18) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca: Keterangan Zumi Zola Dibantah Erwan Malik di Sidang, Fee 0,25 Persen Sidang OTT KPK
Jaksa KPK, Irwan Marwoto mengatakan, ketiga saksi tersebut, antara lain Efendi Hatta, Mayludin, dan Tartiniah. Ketiganya merupakan saksi yang dihadirkan dari luar berkas pemeriksaan terdakwa, Supriyono. Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Baca: Majelis Hakim Tipikor Jambi Vonis Damanhuri 15 Bulan
"Mereka kita hadirkan karena banyak disebut dalam persidangan oleh para saksi. Kita hadirkan sebagai hak jawab atas pernyataan para saksi di persidangan," dia menyampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula terdakwa dugaan kasus suap APBD, Supriyono, untuk memberikan keterangan.(*)
