Sidang Suap Ketok Palu

Keterangan Zumi Zola Dibantah Erwan Malik di Sidang, Fee 0,25 Persen Sidang OTT KPK

Selain itu, termasuk fee 0,25 persen untuk pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Erwan mengakui itu sudah disetujui Zumi Zola.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
tribunjambi/dedy nurdin
Zumi Zola jadi saksi di persidangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arfan mengakui dia yang menghubungi Asiang untuk meminjam uang sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk memenuhi permintaan uang ketok palu dari Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pantauan tribunjambi.com, keterangan itu disampaikan saksi dalam sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (21/3/2018)

"Tapi sebelum itu saya sampaikan ke Pak Erwan, Pak Gubernur sudah tahu belum," kata Arfan, mantan Plt Kepala dan Kabid Bina di Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, yang menjadi terdakwa.

Selanjutnya Erwan Malik, Mantan Pjs Sekda Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa, mengatakan itu sudah disetujui Gubernur Zumi Zola.

"Kata Pak Erwan sudah disampaikan ke Pak Asrul, katanya gubernur setuju," kata Erwan.

Terkait pengajuan pinjaman uang ke Asiang, Arfan disuruh untuk berkordinasi dengan Ali Tonang alias Ahui.

"Awalnya tidak ada, dia cuma minta pinjam mobil. Katanya mudah-mudahan hari Senin uangnya ada dan ternyata Senin uangnya ada," kata Arfan.

Arfan juga mengatakan saat dirinya dinonaktifkan sebagai Kabid Bina Marga, kondisi di Dinas PUPR Provinsi sedang bermasalah.

Baca: Tiga Terdakwa OTT Saling Bersaksi, Erwan Malik dan Arfan Dihadapkan dengan Saifudin

Baca: FOTO: 11 Anak Punk Ini Sudah Seperti TNI Lho, Liat Aksinya Pas Lagi Latihan

"Waktu saya diangkat jadi Plt pada waktu itu kondisi crowded (kacau,red), Pak. Saya dipanggil kemudian ditunjuk sebagai Plt kepala dinas dan saya bentuk pansus percepatan. Saya sudah 30 tahun di PU, Pak," katanya.

Saat ditanya bagaimana pengembalian uang pinjaman itu nantinya, Arfan mengatkaan semua punya peran masing-masing.

Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018).
Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018). (tribunjambi/dedy nurdin)

Dia menyebut ada kebiasaan, siapa yang berbuat di Bidang Bina Marga, dia akan dapat pekerjaan.

"Semua punya peran masing-masing. Pengembalian uangnya bagaimana saya tidak tahu, karena sudah ada peran masing-masing. Lobi-lobi Pak Saifudin perintah Pak Sekda," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved