Sidang Suap Ketok Palu

Tiga Terdakwa OTT Saling Bersaksi, Erwan Malik dan Arfan Dihadapkan dengan Saifudin

Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018).

Seperti terlihat di persidangan, agenda pertama dalam persidangan kali ini djmulai dengan kesaksian Erwan Malik dan Arfan untuk terdakwa Saifudin.

Disebutkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan sebeluknya jika persidangan kali ini diagendakan saksi mahkota.

Dimana para terdakwa akan bersaksi antara satu sama lainnya.

Di persidangan Erwan mengaku tak tahu jika Saifudin terlibat langsug dalam pendistribusian uang ketok palu.

"Mereka (Erwan dan Arfan, red) tidak melapor ke saya. Taunya pas sudah kena OTT," kata Erwan di muka sidang.

Namun tujuan pembagian uang tersebut diakui saksi Erwan untuk memuluskan pengesahan RAPBD di Rapat Paripurna.

"Ia saya tau," katanya. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved