Majelis Hakim Tipikor Jambi Vonis Damanhuri 15 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Kashmir dan Nurdin, giliran Damanhuri divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Suci

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Kashmir dan Nurdin, giliran Damanhuri divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka divonis terkait kasus korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011, Rabu (5/8).

Damanhuri yang merupakan konsultan pengawas dari CV Nabila Prima, dipidana penjara satu tahun dan tiga bulan. "Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 Juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata Paluko Hutagalung, ketua majelis hakim, Rabu (5/8).

Damanhuri dinyatakan bersalah dakwaan subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa selaku konsultan pengawas, tidak melakukan pekerjaan dengan baik sehingga terjadi kerugian negara," lanjut Majelis Hakim.

Vonis terserbut lebih ringan daripada terdakwa lain, Nurdin selaku PPK proyek, yang dipidana penjara satu tahun dan enam bulan. Sementara Kashmir, rekanan, dipidana penjara satu tahun, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 144 juta.

Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa merupakan kepala keluarga," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Damanhuri melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan JPU. (sra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved