Resmi! Ini Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13 yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polri

Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan

Editor: bandot
Joko Widodo 

Presiden menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Baca: Mengejutkan, Asrul Bilang Zumi Zola Sempat Kecewa, Puluhan Miliar Dari Arfan Ditujukan Untuk

Baca: Segini Besaran THR yang Akan Diterima Pensiunan, Veteran dan PNS, Dibayarkan Bulan Juni

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja

Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. (Tribun Jambi/Suci Rahayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved