Resmi! Ini Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13 yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polri
Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan
TRIBUNJAMBI.COM - Para PNS, anggota TNI dan Polri nampaknya bakal tersenyum bahagia kali ini.
Kabar gembira, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurut Jokowi tak hanya PNS, tahun ini pensiunan juga bakal mendapatkan THR.
Sebelumnya untuk pensiunan pemerintah memang tak mengalokasikan untuk mereka.
Namun tahun ini pensiunan juga bakal mendapatkannya.
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Baca: THR Wajib Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Lihat di Sini Cara Penghitungannya
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Pensiunan Terima Satu Kali gaji
Tribunjambi.com melangsir dari website MenPAN RB, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.
Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok/tunjangan bagi yang sudah pensiun.
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/05).
Presiden menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Baca: Mengejutkan, Asrul Bilang Zumi Zola Sempat Kecewa, Puluhan Miliar Dari Arfan Ditujukan Untuk
Baca: Segini Besaran THR yang Akan Diterima Pensiunan, Veteran dan PNS, Dibayarkan Bulan Juni
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.
Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.
Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja
Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. (Tribun Jambi/Suci Rahayu)