Segini Besaran THR yang Akan Diterima Pensiunan, Veteran dan PNS, Dibayarkan Bulan Juni

Jika tahun-tahun sebelumnya, hanya PNS yang mendapat THR, tahun ini Presiden mengambil kebijakan untuk memberikan THR

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah pembahasan selesai, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan hari raya (THR) dan PP tentang Gaji ke-13.

Jika tahun-tahun sebelumnya, hanya PNS yang mendapat THR, tahun ini Presiden mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri penerima tunjangan sepertui veteran pejuang.

Baca: Manager Jet Li Ungkap Kondisi Sang Aktor Sebenarnya Tidak Ada Penyakit yang Mengancam Jiwanya

Tribunjambi.com melangsir dari website MenPAN RB, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.

Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok/tunjangan bagi yang sudah pensiun.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/05).

Baca: Pemilik 4 Zodiak Ini Paling Nggak Suka Repot, Kamu Termasuk?

Presiden menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca: Mulai dari Madu Hutan Hingga Jamur, Ini 5 Bahan Makanan yang Butuh Perjuangan untuk Mengambilnya

“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja

Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. (Tribun Jambi/Suci Rahayu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved