Dipecat Partainya, Syaihu Gugat ke PN Sarolangun. Tuntutannya Dikabulkan Termasuk Ganti Rugi Rp 3 M

Berulangkali Muhammad Syaihu mengangkat tangannya sembari mengepal saat gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
M Syaihu Cs mengikuti persidangan 

Perlu diketahui, Muhammad Syaihu mengugat DPC PDI Perjuangan hingga ke DPD, DPP dan Mahkamah Partai, karena tidak terima dengan pemecatan dirinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan dan dari keanggotan partai PDI Perjuangan. Kemudian juga pengusulan pergantian antar waktu (PAW).

Dalam aturan partai sudah jelas menerangkan, bahwa permasalahan internal keanggotaan partai akan diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun sampai didaftarkan gugatan, tidak ditanggapi oleh Mahkamah Partai. 

Baca: Nafsu Makan Kamu Meningkat Jelang Menstruasi? Jangan Khawatir, Inilah Penjelasannya

Baca: 137 Kasus Narkotika Sepanjang 2017 di Polresta Jambi. Sabu Paling Mendominasi

Baca: Tahukah Anda? Sosmed Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Perceraian di Sarolangun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved