Dipecat Partainya, Syaihu Gugat ke PN Sarolangun. Tuntutannya Dikabulkan Termasuk Ganti Rugi Rp 3 M

Berulangkali Muhammad Syaihu mengangkat tangannya sembari mengepal saat gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
M Syaihu Cs mengikuti persidangan 

Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Berulangkali Muhammad Syaihu mengangkat tangannya sembari mengepal saat gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Sarolangun. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menyatakan pemecatan Muhammad Syaihu  sebagai anggota partai PDI Perjuangan tidak sah.

Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan digelar pada Jum’at (15/12) dimulai sejak pukul 14.45 WIB hingga pukul 16.30 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo SH didampingi hakim anggota Phillip Mark Soentpiet SH dan Muhammad Affan SH, menyatakan M Syaihu tetap sebagai  ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun 2015-2020 dan menyatakan penggugat adalah anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun 2014-2019.

Ketua Majelis Hakim R Agung Aribowo SH dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, yakni DPC PDI Perjuangan, tergugat II, yakni DPD PDI Perjuangan, tergugat III, DPP PDI Perjuangan, tergugat IV, yakni Mahkamah Partai dan turut tergugat, Sukma Setiva selaku calon PAW penggugat.

Baca: Saat Kampanye Ini Janji Anies Sandi Soal Bantuan Modal OK OCE, Realisasinya Begini

“Majelis hakim mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I, II, III IV dan turut tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili, bahwa mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dikatakan R Agung Aribowo, perbuatan tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tergugat membayar Rp 3 Milyar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

 “Tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.208.000 ribu,”ujar Ketua Majelis Hakim.

 Seusai Persidangan, penggugat Muhammad Syaihu mengatakan, ia bersyukur pada Allah SWT atas keadilan yang ia dapat.

“Walaupun tidak ada lagi bahu untuk saya bersandar, namun  masih ada tanah untuk saya bersjud, alhamdulillah akhirnya kebenaran jatuh kepada saya,” ujar H Muhammad Syaihu.

Baca: 30 Persen dari 34.250 Hektare Hutan di Kerinci Belum Dimanfaatkan

Baca: Sat Reskrim Polres Tebo Bongkar Kasus Pencurian Kendaraan

Terpisah, pengacara PDI Perjuangan, Aries Surya mengatakan, pihaknya akan diskusi dengan DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai dan DPD PDI Perjuangan terhadap putusan majelis hakim, terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan.

“Kami masih punya waktu 14 hari sejak putusan yang dibacakan majelis hakim, guna berdiskusi dalam hal atas upaya hukum yang akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA),” sebutnya.

Pantauan di PN Sarolangun, penggugat H Muhammad Syaihu juga hadir Pengadilan Negeri Sarolangun bersama pengacaranya Samaratul Puad SH. Menariknya, ratusan simpatisan Muhammad Syaihu memenuhi halaman Pengadilan Negeri Sarolangun. Hanya saja, pengurus PDI Perjuangan tidak menampakkan diri, hanya kuasa hukum sendiri yang hadir di sidang putusan majelis hakim. 

Perlu diketahui, Muhammad Syaihu mengugat DPC PDI Perjuangan hingga ke DPD, DPP dan Mahkamah Partai, karena tidak terima dengan pemecatan dirinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan dan dari keanggotan partai PDI Perjuangan. Kemudian juga pengusulan pergantian antar waktu (PAW).

Dalam aturan partai sudah jelas menerangkan, bahwa permasalahan internal keanggotaan partai akan diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun sampai didaftarkan gugatan, tidak ditanggapi oleh Mahkamah Partai. 

Baca: Nafsu Makan Kamu Meningkat Jelang Menstruasi? Jangan Khawatir, Inilah Penjelasannya

Baca: 137 Kasus Narkotika Sepanjang 2017 di Polresta Jambi. Sabu Paling Mendominasi

Baca: Tahukah Anda? Sosmed Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Perceraian di Sarolangun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved