Kabar Gembira bagi Pelanggan PDAM di Kota Jambi, Mei Tarif PDAM Tirta Mayang Turun, Ini Rinciannya
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif air minum.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif air minum.
Penyesuaian ini berdasarkan hasil keputusan direksi PDAM Tirta Mayang yang tertuang dalam SK Direksi nomor 27 tahun 2019 yang dikeluarkan April 2019.
Rencana penyesuaian tarif ini bisa jadi angin segar bagi masyarakat Kota Jambi yang selama ini mengeluhkan soal tingginya tarif air minum.
Seperti disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dalam keterangan persnya pada Kamis (4/4/2019) di rumah dinasnya.
Fasha mengatakan, jika mengacu pada SK Direksi nomor 70 tahun 2018 yang dikeluarkan pada September 2018 lalu, untuk semua golongan baik golongan pelanggan Sosial, Rumah tangga 1 dan 2, Niaga 1, 2 dan 3 serta golongan perjanjian khusus dikenakan pemakaian tarif minimum.
Baca: 14.500 Sambungan Pelanggan PDAM di Kota Jambi Hanya Jadi Cadangan Air Sumur
Baca: Lagi Musim Hujan, Yuk Merapat ke Ricks Kitchen, Ada Tiga Bakso Baru yang Perlu Dicicipi
Baca: Kompetisi Ikan Louhan 2019 Berlangsung di Lippo Plaza Jambi, Pamerkan Si Cantik Berdahi Jenong
Baca: MKI Fest 2019 di Gramedia Jambi, Ini Tiga Acara yang Akan Gilar 5-7 April
Baca: Pemerintah Ingkar Beri Lahan, Kini Pemukiman Warga Tebing Jaya Justru Diserobot Pengusaha Sawit
Namun dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan SK Direksi PDAM Tirta Mayang nomor 27 tahun 2019, untuk golongan sosial dan rumah tangga dengan kapasitas penggunaan sampai 10 meter kubik tarif minimum akan ditiadakan.
Penggunaan tarif minimum akan tetap diberlakukan untuk golongan pengguna rumah tangga 2 tetap dikenakan tarif minimum dengan kapasitas penggunaan hingga 10 meter kubik. Begitu juga untuk golongan Niaga 1, 2, 3 dan Perjanjian Khusus.
"Untuk R2 ini rumah mewah, rumah real estate tidak lazim lah penggunaannya di bawah 10 meter kubik, maka tetap diberlakukan tarif minimum," kata Fasha.
Perubahan juga akan diberliakukan untuk golongan pelanggan Niaga 2 (N2) dari penggunaan minimum 15 meter kubik disesuaikan menjadi 10 meter kubik.
"Untuk Niaga 3 (N3) juga disesuaikan penggunaan minimum dari 50 meter kubik menjadi 30 meter kubik. Kecuali golongan Perjanjian khusus seperto bandara, batas pemakaian minimal 100 meter kubik tetap kita berlakukan tarif minimum karna penggunaannya selalu lebih dari itu," ujar Fasha.
Sementara untuk tarif air minum juga akan diturunkan berdasarkan SK Direksi PDAM Tirtha Mayang nomor 27 tahun 2019 yang dikeluarkan pada bulan April ini.
Untuk Golongan sosial (So) dari tarif Rp 3.600 per meter kubik turun menjadi Rp 3.000 per meter kubiknya. "Pelanggan kategori sosial seperti masjid, sekolah, wc umum, panti jompo, panti asuhan dan lainnya. Ini akan kita kenakan tarifnya flat, sampai 20 meter kubik tetap segitu," kata Wali Kota Jambi.
Sementara untuk rumah tangga 1 (R1) dengan penggunaan 1 sampai 10 meter kubik diberlakukan tarif Rp 4.000 namun penggunaan 10 sampai 20 meter kubik dari Rp 5.000 turun menjadi Rp 4.500.
Untuk Rumah Tangga 2 (R2) tarif sebelumnya Rp 4.200 turun menjadi Rp. 4.000 untuk penggunaan 1 sampai 10 meter kubik. Penggunaan 10 sampai 20 meter kubik dari Rp 6.300 turun menjadi Rp 5.500.
"R2 ini contohnya rumah mewah, real estate, bengkel, sekolah, kampus, institusi pemerintahan, rumah kost dan lainnya," kata Fasha.
Baca: MKI fest 2019 Akan Berlangsung April Ini di Gramedia Jambi, Ada Lomba Tahsin untuk Anak-anak
Baca: Analogi Coffee and Space Tempat Santai untuk Ngopi di Kota Jambi, Ada Kopi Vietnam Gratis
Baca: Dukung Ketahanan Pangan, BPN Jambi Komit Amankan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi Lahan
Baca: Dua Fraksi Mangkir Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati Tanjab Barat, Rapat Paripurna Dua Kali Tunda
Baca: Bupati Bungo Mengaku Sedih dan Prihatin, Tiga Kades Diberhentikan Karena Tak Transparan