Sidang Sengketa Pemilu, Fauzi Yusuf vs KPU akan Diputus Bawaslu Merangin Selasa Ini
Sidang Sengketa Pemilu, Fauzi Yusuf vs KPU akan Diputus Bawaslu Merangin Selasa Ini
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Sengketa Pemilu, Fauzi Yusuf vs KPU akan Diputus Bawaslu Merangin Selasa Ini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bawaslu Merangin, akan memutuskan sidang sengketa pemilu antara penggugat Fauzi Yusuf dan tergugat KPU Merangin.
Setelah menggelar beberapa kali sidang, Bawaslu Kabupaten Merangin akan memutuskan perkara tersebut pada Selasa (2/4/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman ketika dikonfirmasi menyebut, proses persidangan sudah selesai. Penggugat (Fauzi Yusuf,red) dan tergugat (KPU,red) telah menyampaikan argumennya masing-masing.
Baca: Pelunasan CJH Merangin Baru 57,39 Persen, Jika 15 April tak Dilunasi, Dianggap Mengundurkan Diri
Baca: Target Investasi Provinsi Jambi, Tahun Ini Naik 10 Persen Menjadi Rp 5,7 Triliun
Baca: Sidang Kasus Meninggalnya 2 Anak di Kolam Renang, Ternyata Terdakwa yang Pasang Mesin Pompa Air
"Perkara ini akan kita putuskan Selasa 2 April 2019 mendatang," kata Albert Trisman, Jumat (29/3).
Keputusan untuk mengagendakan pembacaan putusan perkara itu setelah tadi pagi penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan akhir dalam perkara ini.
Dalam sidang, Penggugat atau pemohon menyimpulkan jika tidak ada alasan untuk KPU Kabupaten Merangin mencoret nama Fauzi Yusuf dari DCT, sebab mereka menilai tidak ada aturan yang menyebut jika persoalan Fauzi Yusuf ini diberhentikan.
Kuasa Hukum Fauzi Yusuf, Fajar Ghozali Muslim dalam sidang kesimpulan menyebut bahwa mereka sangat sependapat dengan apa yang disampaikan dua profesor yang dihadirkan dalam saksi ahli beberapa hari lalu.
Katanya, kewenangan pencoretan nama dari Daftar Calon Tetap hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan hukum, pertama calon tetap dicabut hak politiknya oleh Pengadilan, kemudian Calon tetap teryanggu ingatan atau jiwanya sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon dan terakhir calon tetap mengundurkan diri.
"Jadi tidak ada alasan bagi KPU untuk mencoret nama pak Fauzi Yusuf dari DCT," kata Fajar Ghozali.
Baca: Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Melinda Zidemi Sudah Siapkan Benda Ini Untuk Bunuh Korban
Baca: Dilporkan Melanggar Perjanjian, Tim Gabungan Kembali Tertitibkan Lantai Tiga Kincai Plaza
Baca: Swiss-Belhotel Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-3, Begini Doa dari Pimpinan Redaksi Tribun Jambi
Dalam perkara ini, dirinya berharap agar Bawaslu Kabupaten Merangin mengabulkan gugatan mereka, membatalkan keputusan KPU terkait pencoretan nama Fauzi Yusuf.
"Apabila Bawaslu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkap Fajar lagi.
Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Merangin Khairul Ikhwan usai sidang juga menyebut jika mereka meyakini Bawaslu Kabupaten Merangin menolak gugatan yang dilayangkan oleh Fauzi Yusuf, karena mereka bekerja sudah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang berlaku.
Baca: Hilangkan Jejak, Dua Pelaku Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Berpura-pura Ikut Mencari Korban
Baca: Terungkap, Sperma di Tubuh Melinda Zidemi Milik Hendri, Nang Urung Memperkosa Karena Korban Haid
"Kami berkeyakinan apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur. Kita berkeyakinan Bawaslu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan memenangkan persidangan ini," ungkap Khairul Ikhwan.
Sidang Sengketa Pemilu, Fauzi Yusuf vs KPU akan Diputus Bawaslu Merangin Selasa Ini (Muzakkir/Tribun Jambi)