Sidang Kasus Meninggalnya 2 Anak di Kolam Renang, Ternyata Terdakwa yang Pasang Mesin Pompa Air
Sidang Perdana Kasus Meninggalnya 2 Orang Anak di Kolam Renang, Terdakwa yang Memasang Mesin Pompa Air
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Perdana Kasus Meninggalnya 2 Orang Anak di Kolam Renang, Terdakwa yang Memasang Mesin Pompa Air
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Terdakwa kasus meninggalnya dua kakak beradik di Rumah Kito Resort, tahun lalu memulai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/3/2019).
Terdakwa Rudy, Asissten Chief Engginering Rumah Kito Resort memakai peci biru dongker dan selalu menunduk.
Baca: Swiss-Belhotel Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-3, Begini Doa dari Pimpinan Redaksi Tribun Jambi
Baca: UPDATE Kasus 2 Bocah Tewas Tersetrum Listrik di Kolam Renang Hotel, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Kolam Renang Dadakan di Pekarangan Rumah, Jadi Hiburan Anak-anak di Berembang
Rendy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dalam dakwaannya menyakan bahwa terdakwa Rudy didakwa bersalah karena mengganti mesin pompa air tanpa sepengetahuan pimpinan.
Arfan Yani, hakim yang memimpin sidang menanyakan kepada JPU soal kehadiran saksi.
"Saksinya ada," tanya Arfan Yani.
Namun, JPU mengatakan belum ada saksi yang bisa dihadirkan karena saksi baru bisa dihadirkan minggu depan.
Baca: Hilangkan Jejak, Dua Pelaku Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Berpura-pura Ikut Mencari Korban
Baca: Sampaikan LKPJ, Wakil Bupati Bungo Klaim Ekonomi Bungo Naik 5,67 Persen
Baca: KASASI Jaksa Dikabulkan MA, Hukuman Ridho Rhoma Bertambah: Rhoma Sebut Putusan MA Aneh
"Sidang ditunda Kamis depan dengan agenda pemanggilan saksi," kata Arfan Yani, seraya menutup sidang.
Dari pantauan di persidangan perdana tersebut, kursi pengunjung penuh. Juga dihadiri rekan-rekan terdakwa. Setelah terdakwa berdiri tampak seorang ibu menangis di bangku pengunjung.
Sebelumnya, diketahui November 2018 lalu, dua anak meninggal di kolam renang Hotel Rumah Kito tersebut yakni Gialang Rizky Putra Novandry (9) dan Anjas Satria Putra Kumara (13) yang datang ke Jambi bersama ibunya Reni Widiawati.
Dua kakak beradik dan ibunya merupakan warga Jakarta dan mengikuti reuni yang diikuti Reni Widiawati.
Rudy yang dilaporkan diketahui bekerja sebagai Asissten Chief Engginering di Hotel Rumah Kito di tetapkan sebagai tersangka dan di kenakalan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang Perdana Kasus Meninggalnya 2 Orang Anak di Kolam Renang, Terdakwa yang Memasang Mesin Pompa Air (Jaka HB)