UPDATE Kasus 2 Bocah Tewas Tersetrum Listrik di Kolam Renang Hotel, Ternyata Ini Penyebabnya
Reskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai asissten chief engineering di tempat itu, Rudy.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus tewasnya dua orang bocah asal Jakarta saat berenang di kolam renang milik sebuah hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi, pada Sabtu (17/11/2018), akhirnya bisa diungkap Unit Reskrim Polresta Jambi.
Reskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai asissten chief engineering di tempat itu, Rudy.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua orang bocah di kolam renang hotel tersebut tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, menyampaikan bahwa Rudy yang mengantikan mesin pompa air di kolam renang hotel, sehingga dua orang bocah tersebut tewas tersengat aliran listrik.
"Mesin pompa air yang ada di dalam kolam berenang sebelumnya mengalami kerusakan. Dengan inisiatif sendiri, Rudy menukar mesin pompa air yang rusak tersebut dengan mesin pompa air yang baru," ujarnya.
"Tetapi mesin tersebut bukan untuk mesin pompa air di kolam berenang, melainkan mesin tersebut untuk kolam biasa, sehingga terjadi konsleting pada kabel mesin pompa air yang di pasang oleh Rudy," ujar Kompol Yuyan Priatmaja.
Sementara itu, Rudy mengaku inisiatifnya menukarkan mesin pompa air yang rusak di kolam renang dengan mesin pompa air baru yang bukan digunakan untuk kolam renang.
Pelaku mengaku menyesal atas apa yang dia lakuakan.
"Mau gimana lagi, Bang," tuturnya menyesal sambil tertunduk lemas.
Baca Juga:
Efek Pisau Komando Kopassus Bila Menusuk Tubuh Lawan, Ini Rahasia yang Selama Ini Tak Diketahui
Kisah Istri Kopassus Tak Pernah Kaget, Suami Tahu-tahu Sudah di Pesawat Ikut Misi Rahasia
VIDEO: Barcelona Vs Real Madrid di El Clasico Pekan Ke-24, Daftar Pemain Komplit
Kisah Istri Kopassus Tak Pernah Kaget, Suami Tahu-tahu Sudah di Pesawat Ikut Misi Rahasia
5 Rekomendasi Hasil Musyawarah Besar NU, dari Istilah Kafir hingga Sampah Plastik
Dia mengatakan tidak pernah menyangka hal seperti ini sampai terjadi.
"Bahkan sampai memakan korban jiwa, saya tidak pernah menyangka," jawabnya.
Kasat Reskrim mengatakan tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui kedua korban yang tewas di kolam renang datang ke Jambi bersama ibunya, Reni Widiawati.
Ketiganya merupakan warga Kompleks Bandara Halim, Jakarta Timur.