71 Koperasi di Muarojambi Positif Dibubarkan, Ini Penjelasan Koperindag Muarojambi

Sekitar 132 koperasi di Muarojambi diusukan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan, karena tidak aktif lagi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno

Sekitar 132 koperasi di Muarojambi diusukan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan, karena tidak aktif lagi.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Dinas Koperindag Muarojambi telah melakukan evaluasi terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Aswan, Kepala Bidang Koperasi dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi.

Selama evaluasi tersebut, dikatakan oleh Aswan ada sekitar 132 koperasi yang dinilai layak untuk dibubarkan karena tidak aktif lagi. Kemudian ditambahkannya bahwa ratusan koperasi tersebut sudah diajukan oleh pihaknya ke Kementrian Koperasi.

"Karena kewenangan untuk membubarkan koperasi itu ada di Kementrian Koperasi. Kita sudah mengusulkan ke Kementerian, di kita tidak ada wewenang untuk membubarkan," terang Aswan.

Baca: Terapkan Hukum Newton, Siswa SMPN 11 Batanghari Jambi Berhasil Terbangkan Roket Air

Baca: 25 Pasangan di Tanjab Barat Jambi Ikuti Nikah Massal di Sidang Isbat Nikah

Baca: Sebentar Lagi Dana Desa Bakal Cair, Ini Persyaratan yang Harus Dituntaskan

Baca: Siapkan Anggaran Rp77 Miliar Lebih, TTP ASN di Pemkab Batanghari Bakal Dibayar Bulan Ini

Lebih lanjut disampaikannya bahwa ketika sudah diajukan, Kementerian harus kembali melakukan seleksi kelayakan. Setelah melakukan seleksi baru Kementerian memberikan putusan terhadap koperasi yang telah di ajukan tersebut. Berdasarkan hasil seleksi setidaknya ada 71 koperasi yang bisa dibubarkan.

"Dari 132 koperasi tadi diseleksi kembali di sana. Akhirnya ada 71 koperasi yang bisa dibubarkan. Sekarang masih proses ke arah itu, alasannya ya koperasi yang bermasalah, tidak aktif, tinggal nama doang, tidak ada RAT termasuk koperasi bodong. Lalu pembubaran adalah untuk pembenaran kita," terangnya.

Aswan menambahkan dalam pengusulan pembubaran koperasi itu pihaknya juga menyertai data-data koperasi tersebut. Mulai berdirinya bersama badan hukum yang dimiliki koperasi, jumlah anggotanya, hingga rapat anggota yang pernah mereka gelar. Itu semua agar pengusulan pihaknya tidak menyalahi aturan.

"Kita punya dasar yang kuat mengapa koperasi tadi masuk dalam daftar usulan dibubarkan. Jadi, tidak asal usul begitu saja. Yang jelas mereka tidak aktif lagi," katanya.

Ia mengatakan pembubaran terhadap koperasi tidak aktif itu ada dua syarat. Yaitu pembubaran dilakukan atas kesepakatan anggota. Selain itu atas usulan dinas dengan melihat situasi yang tidak mungkin.

“Ketika dua tahun berturut-turut tidak melakukan RAT, maka dinyatakan tidak aktif Sehingga dilakukan pembinaan. Ketika dalam tahap pembinaan tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, maka koperasi yang bersangkutan langsung masuk daftar dibubarkan,” katanya.

Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT KAI Butuh Lulusan SMA/K untuk Posisi Pramugari/a, Ini Link Syarat & Tahapan

Baca: Resep dan Cara Membuat Mille Crepes - Bermodal Panggangan atau Kukusan, Bikin Cake Topping Krim Yuk!

Baca: Situs Peninggalan di Tanjabtim, Jambi, Banyak Berstatus Gantung, Belum Ada Tim Khusus, Jadi Kendala

Baca: VIDEO: Detik-detik Menteri Susi Semprot Anggota Dewan saat Rapat karena Pemakaian Plastik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved