10 Tower Berdiri di Tanjabbar Tanpa Retribusi, Diskominfo Terganjal Jawaban Kementerian
Sedikitnya ada 10 unit menara tower telekomunikasi, sejak setahun beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sedikitnya ada 10 unit menara tower telekomunikasi, sejak setahun beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
Pemerintah Tanjab Barat tidak mampu menarik retribusi sebesar Rp 2.940.000 untuk setiap tower tersebut. Besaran retribusi ini tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2017.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabpmupaten Tanjab Barat,Taharuddin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengakui belum adanya retribusi dari 10 menara tower tersebut. Dengan alasan karena tidak termasuk dalam daftar 95 tower lainnya yang telah di perdakan.
"Nah, untuk bisa menarik retribusi tersebut, kita berkoordinasi dengan kementerian. Hasilnya, oleh kementerian kita disarankan untuk menarik retribusinya," ungkapnya.
Baca: 7 Saksi Dihadirkan untuk Ungkap Dugaan Korupsi SMK Lukman Al Hakim Tanjab Barat
Baca: Cair, Bupati Masnah Serahkan Bonus untuk Atlet Muarojambi
Baca: Tak Terima Calegnya Dicoret dari DCT, Demokrat Lakukan Kajian Mendetail
Baca: VIDEO: KPUD Bungo Lelang 2265 Kotak Suara Alumunium
Selain itu, untuk memperkuatnya landasan penarikan. Pemkab Tanjabbar kembali disarankan membuat dan melayangkan surat.
Namun, sayangnya hingga saat ini, jawaban atas surat saran dari Kemendagri belum diterima oleh Diskominfo.
"Kalau surat balasan dari Kemendagri sudah kita terima, kita bisa segera menarik retribusi ke 10 tower tersebut," terangnya.
Dijelaskannya, secara aturan retribusi sudah bisa ditarik saat mereka mulai benjalankan usahanya, apalagi sudah setahun berjalan.
"Artinya, beroperasi atau tidak tower yang mereka dirikan, retribusi tetap kita tarik. Dan dengan adanya surat dari kemendagri tadi menjadi tameng kita apabila ada komplain dari pengusaha," jelasnya.
"Cuma surat itu saja yang menjadi ganjalan kita untuk segera action, atau sebagai pedoman mengabil tindakan lebih lanjut," pungkasnya.