Ternyata Segini Gaji Jadi Anggota Dewan, Jumlahnya Sampai Puluhan Juta
Data yang dirangkum Tribunjambi.com dari BPKAD Kota Jambi, per bulan gaji berserta tunjangan 45 anggota dewan mencapai Rp 1,8 miliar.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Menjadi anggota dewan merupakan mimpi banyak orang. Sudah barang tentu bisa jadi wakil rakyat adalah hal membagakan.
Menjadi seorang anggota dewan punya tanggung jawab yang besar pada masyarakat. Namun, mereka juga mendapatkan gaji yang fantastis.
Data yang dirangkum Tribunjambi.com dari BPKAD Kota Jambi, per bulan gaji berserta tunjangan 45 anggota dewan mencapai Rp 1,8 miliar. Ini rinciannya.
Untuk Ketua DPRD dan wakil ketua akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dana operasional, dan bahan bakar minyak.
Baca: Syaharman Resmi Gantikan Yuzarlis di DPRD Sungai Penuh
Baca: Satu Jam Diperiksa, Poprianto Mengaku Dapat Pesan dari Penyidik KPK
Baca: Dicecar Belasan Pertanyaan Penyidik KPK, Sofyan Ali: Saya Tidak Pernah Terima
Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi
Baca: Penyidik KPK Akan Kembali Panggil Rahimah
Sementara untuk anggota dewan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi.
"Memang unsur pimpinan tidak mendapat uang transportasi karena sudah memiliki kendaraan dinas," kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Jambi, Poppy.
Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp 5,8 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 10,9 juta, tunjangan komunikasi Rp 12,4 juta, dana operasional Rp 12,6 juta, dan dana BBM Rp 3,4 juta. Total penghasilan ketua DPRD senilai 45 juta lebih setiap bulannya.
"Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar 49 juta lebih per bulan," katanya.
Sementara untuk untuk besaran gaji pokok Wakil ketua DPRD sebesar Rp 5,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 10,3 Juta, tunjangan komunikasi Rp 12,4 juta, dana operasional Rp 6,7 juta, dan dana BBM Rp 3,2 juta. Total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp 37 juta lebih setiap bulannya.
"Kalau belum dipotong PPh sekitar 41 juta, yang dipotong untuk PPh hanya tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja," katanya.
Sementara untuk besaran gaji pokok anggota DPRD biasa senilai Rp 4,5 Juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp 9,3 Juta, dan uang transportasi senilai Rp 9,5 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp 35 juta lebih setiap bulannya.
Baca: Perjalanan Cinta SBY dan Ani Yudhoyono - Keistimewaan Ini Bikin Ani Jatuh Hati dengan Sang Komandan
Baca: Monika, Gadis Belia yang Diduga Menderita Kanker Getah Bening, Keluarganya Butuh Bantuan
Baca: Viral - Bocah Kelas III SD Jualan Cilok untuk Hidupi Adik-adiknya yang Berusia 7 Tahun dan 10 Bulan
Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS
Baca: Usai Diperiksa KPK Sulianti dan Nurhayati Pilih Bungkam
"Untuk anggota DPRD yang dipotong PPh yakni tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi sebesar 15 persen. Kalau masih kotor penghasilan anggota biasa senilai 41 juta lebih," katanya.
Menurut Poppy besaran gaji tersebut belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas.