Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan mencoret caleg dari PKS.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan mencoret caleg dari PKS.
Hari ini sidang ajudikasi di Bawaslu Provinsi Jambi terhadap pelanggaran administrasi caleg PKS agendakan keputusan.
Fachrul Rozi komisioner Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribun (13/2) mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil keputusan.
Dimana amar putusan yang diambil menyatakan bahwa caleg PKS atas nama Ruslan melakukan pelanggaran administrasi.
"Majelis memutuskan bahwa caleg PKS DPRD Provinsi dapil Kerinci - Sungai Penuh dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi," tegas Fachrul Rozi.
Baca: VIDEO: Diperiksa KPK, Nasri Umar Jelaskan Sikap Demokrat Soal Pengesahan RAPBD
Baca: VIDEO: Karyani Tampil Cantik Saat Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Baca: Usai Diperiksa KPK Sulianti dan Nurhayati Pilih Bungkam
Baca: Popriyanto Tiba-tiba Muncul di Mapolda Jambi, Mengaku Dipanggil Penyidik KPK
Pelanggaran yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah bahwa Ruslan masih terdaftar sebagai ASN dan bekerja sebagai guru di SMAN 1 Kerinci.
"Yang bersangkutan masih berstatus ASN guru di MAN 1 Kerinci," ungkap Fachrul Rozi.
Untuk persidangan itu sendiri, diakui Fachrul Rozi bahwa terlapor tidak pernah menghadiri persidangan. Pihak Bawaslu sendiri sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun tidak sekalipun dihadiri oleh Ruslan. Perkara ini merupakan temuan pihak Bawaslu.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pencoretan terhadap caleg bersangkutan tiga hari sejak putusan ini dibuat," kata Fachrul Rozi.