12 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Penyidik KPK Akan Kembali Panggil Rahimah

Penyidik KPK akan kembali memanggil Rahimah, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak hadir dalam pemeriksaan saksi di gedung Mapolda Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Lutfy Mairizal Putra/Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Rahimah, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak hadir dalam pemeriksaan saksi di gedung Mapolda Jambi pada Rabu (13/2/2019).

Sebagai mana dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK, Rahimah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus aliran dana ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan tahun 2018.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, Rahima tak bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan harus menghadiri pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola.

Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi

Baca: M Juber Serahkan Uang Ketok Palu ke KPK, Segini Jumlahnya

Baca: Satu Jam Diperiksa, Poprianto Mengaku Dapat Pesan dari Penyidik KPK

Baca: Penyelundup 56 Ribu Baby Lobster Ditahan 10 Hari, Ini Alasan Pihak Kejaksaan Negeri Jambi

Baca: KPU Merangin Ditetapkan Melanggar, Ini Tiga Amar Putusan Bawaslu Provinsi Jambi

Juru bicara KPK, Febridiansyah dikonfirmasi mengatakan, Rahimah meminta penjadwalan ulang dikarenakan sedang berada di luar kota.

"Akan ada penjadwalan ulang, nanti diinformasikan lebih lanjut," kata Febri melalui pesan WhatsApp.

Seperti rilis yang disampaikan jubir KPK ini, masih ada 17 orang saksi yang akan di periksa hingga hari Jumat besok. Saksi ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan beberapa pihak terkait.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved