12 Anggota DPRD Diperiksa KPK
Penyidik KPK Akan Kembali Panggil Rahimah
Penyidik KPK akan kembali memanggil Rahimah, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak hadir dalam pemeriksaan saksi di gedung Mapolda Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Rahimah, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak hadir dalam pemeriksaan saksi di gedung Mapolda Jambi pada Rabu (13/2/2019).
Sebagai mana dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK, Rahimah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus aliran dana ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan tahun 2018.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, Rahima tak bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan harus menghadiri pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola.
Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi
Baca: M Juber Serahkan Uang Ketok Palu ke KPK, Segini Jumlahnya
Baca: Satu Jam Diperiksa, Poprianto Mengaku Dapat Pesan dari Penyidik KPK
Baca: Penyelundup 56 Ribu Baby Lobster Ditahan 10 Hari, Ini Alasan Pihak Kejaksaan Negeri Jambi
Baca: KPU Merangin Ditetapkan Melanggar, Ini Tiga Amar Putusan Bawaslu Provinsi Jambi
Juru bicara KPK, Febridiansyah dikonfirmasi mengatakan, Rahimah meminta penjadwalan ulang dikarenakan sedang berada di luar kota.
"Akan ada penjadwalan ulang, nanti diinformasikan lebih lanjut," kata Febri melalui pesan WhatsApp.
Seperti rilis yang disampaikan jubir KPK ini, masih ada 17 orang saksi yang akan di periksa hingga hari Jumat besok. Saksi ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan beberapa pihak terkait.
