Penyelundup 56 Ribu Baby Lobster Ditahan 10 Hari, Ini Alasan Pihak Kejaksaan Negeri Jambi

Tersangka penyelundupan benih lobster dilimpah dari penyidik Mabes Polri pada Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (13/2).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Tersangka penyelundupan benih lobster dilimpah dari penyidik Mabes Polri pada Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (13/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka penyelundupan benih lobster dilimpah dari penyidik Mabes Polri pada Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (13/2).

Lexy Fatharani selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi membenarkan hal tersebut.

"Rabu tanggal 13 Februari 2019 bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, telah dilaksanakan pelimpahan (tahap 2) terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Perikanan dari Penyidik Mabespolri," ungkapnya.

Lexy mengatakan identitas tersangka adalah Hasan als. Andi.

Sebelumnya diketahui modus yang dilakukan tersangka pada hari Kamis, 17 Januari 2019 bertempat di Jl. Bintan Jambi telah melakukan penangkaran benih baby lobster sebanyak 56.306 bibit untuk dijual ke luar negeri.

Baca: KPU Merangin Ditetapkan Melanggar, Ini Tiga Amar Putusan Bawaslu Provinsi Jambi

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS

Baca: VIDEO: Diperiksa KPK, Nasri Umar Jelaskan Sikap Demokrat Soal Pengesahan RAPBD

Baca: VIDEO: Karyani Tampil Cantik Saat Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK

Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT KAI Buka Lowongan Kondektur untuk Lulusan SMA Syarat hingga Gaji Setara PNS

Tersangka dijerat pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Saat ini oleh JPU langsung lakukan penahanan terhadap tersangka selama 10 hari di Lapas Klas II Jambi karena dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi saksi yang belum dilakukan penangkapan oleh penyidik," ungkapnya.

Ketika ditanyakan mengapa pemeriksaan terpisah dengan pemilik rumah penyimpan benih, Lexy menjelaskannya.

"Berarti Penyidik pada saat itu belum mengetahui keberadaan Hasan sehingga penangkapan dan pemberkasan terpisah, terkait perannya dia yang disuruh pemilik mempersiapkan benih di Jambi, terkait selebihnya nanti dipersidangan ya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved