10 Mobil Ditangkap di Bajubang, 20 Ton Minyak Ilegal Gagal Dikirim ke Sumsel
Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku pengeboran minyak ilegal.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku pengeboran minyak ilegal.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan ke 10 pelaku bernama Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
Ia mengatakan jumlah minyak ilegal hasil bumi yang berhasil mereka angkut yakni 20 ton. "Masing maisng pelaku membawa sekitar 2 ton minyak, dan kita berhasil mengamankan 10 mobil pengangkut minyak bumi ilegal," jelasnya.
Baca: 10 Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Ditangkap di Bajubang
Baca: Baru Dua Bulan Keluar, Edo Kembali Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Gara-garanya
Baca: Ternyata Segini Gaji Jadi Anggota Dewan, Jumlahnya Sampai Puluhan Juta
Baca: Monika, Gadis Belia yang Diduga Menderita Kanker Getah Bening, Keluarganya Butuh Bantuan
Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi
Baca: Penyidik KPK Akan Kembali Panggil Rahimah
Penagkapan terjadi di kawasa Penangkapan terjadi di kawasan Tempino - Murabulian Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten BatangHari.
"Dan menurut pengakuan para pelaku, minyak ini akan dijual di daerah Sumsel dan satu drumnya di jual seharga kisaran Rp 500 ribu, dan sampai di Seumsel akan diolah kembali minyak-minyak ini," jelasnya.